Gagahi Anak Dibawah Umur, ADP Digelandang Ke Mapolsek Tulang

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:59:03 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com - Seorang pria berinisial ADP Als A (22) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tualang atas tuduhan melakukan tindakan asusila, yaitu persetubuhan dengan anak di bawah umur. Korban adalah seorang anak perempuan berinisial NNA (12). Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 10 Oktober 2019, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Tualang.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ADP Als A dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Tualang.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban (pelapor) menyadari bahwa anaknya mengalami haid yang tidak berhenti. Saat bercerita kepada temannya, teman pelapor mengingatkan tentang risiko pelecehan seksual karena korban sering bermain di rumah saudara laki-lakinya.

Secara spontan, korban memegang tangan ibunya dan mengatakan, "Mama, jangan marah ya, jangan ngomong sama bude, pak de." Korban kemudian mengakui bahwa ia telah dilecehkan oleh ADP Als A.

Korban menceritakan bahwa pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Peristiwa ini terjadi pada saat ulang tahun korban yang ke-6. Korban mengaku tidak tahu bahwa tindakan tersebut adalah pelecehan.

Ibu korban yang marah dan sedih melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang. Saat ini, tersangka ADP Als A (22) ditahan di sel tahanan Polsek Tualang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kompol Hendrix menutup keterangannya dengan menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.***

Laporan : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex