Petani Jadi Kurir Sabu, Aparat Polsek Kunto Darussalam Bekuk Di Kebun Sawit

Petani Jadi Kurir Sabu, Aparat Polsek Kunto Darussalam Bekuk Di Kebun Sawit

Rohul, Catatanriau.com |  Di bawah pimpinan AKP Buyung Kardinal, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kunto Darussalam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,14 gram. Pengungkapan ini dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di perkebunan tersebut sebagai tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Buyung Kardinal, SH., MH., memerintahkan tim yang dipimpin oleh IPDA Rully Chairullah, SE untuk melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam bergerak ke lokasi. Di sana, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram tersebut disembunyikan dalam selembar tisu putih dan digenggam di tangan kiri pelaku.

Pelaku Berperan Sebagai Kurir
Pelaku, yang diketahui bernama AP (23), merupakan seorang petani asal Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam. Kepada polisi, AP mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia mengungkapkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial DA, yang juga berasal dari Desa Muara Dilam.

Mendengar pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengejaran terhadap DA. Namun, hingga kini, DA masih dalam pencarian. Kapolsek Kunto Darussalam menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menangkap DA untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.

Barang Bukti dan Hasil Tes Urine
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita delapan paket sabu dengan rincian dua paket berukuran sedang dan enam paket kecil, dengan total berat kotor 2,14 gram. Selain itu, aparat juga mengamankan sebuah handphone merek Vivo milik AP, yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.

Hasil tes urine terhadap AP menunjukkan ia positif mengonsumsi metamfetamina. Fakta ini semakin menguatkan keterlibatan AP dalam tindak pidana narkotika.

Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara menanti pelaku sebagai bagian dari upaya hukum memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH., melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Buyung Kardinal, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam.


"Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Kami mengapresiasi dan mengimbau agar warga terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika," ujar AKP Buyung Kardinal.

Ia juga menegaskan bahwa peredaran narkotika telah menyusup hingga ke pelosok daerah, bahkan ke lingkungan perkebunan. Karena itu, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Kunto Darussalam berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak akan bahaya narkoba yang mengintai di mana saja.(Humas Polres Rohul).***


Laporan : E.S.Nst

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index