Disdikbud Inhu Diduga Abai, Praktik Dugaan Pungli di SMPN 3 Batang Gansal Terkesan Dibiarkan!

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:38:41 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, catatanriau.com | Polemik dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMPN 3 Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), semakin memanas. Meski sebelumnya telah diberitakan tentang adanya pembebanan biaya tambahan yang tidak wajar, namun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu terkesan abai.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang SD SMP Disdikbud Inhu, Dr. Anto, menyatakan bahwa keputusan untuk membebankan biaya tambahan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan orang tua dan komite sekolah. Ia pun mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak komite.

"Ini terjadi karena keinginan orang tua dan komite, jadi pihak sekolah tidak andil dalam hal ini," ujar Dr. Anto melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/12).

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika memang keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama, mengapa pihak sekolah dan komite seolah-olah memaksakan siswa untuk membeli seluruh item yang tertera dalam daftar pesanan.

Selain itu, mengapa biaya pembuatan kartu pelajar dan sampul raport yang seharusnya ditanggung pemerintah justru dibebankan kepada siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap siswa baru mencapai Rp 570.000.

Baca Juga : Komite dan Kepsek SMPN 3 Batang Gansal Diduga Lakukan Praktik Monopoli Penjualan Seragam, Kartu Pelajar Hingga Sampul Raport

Dikonfirmasi terpisah, Kadisdikbud Inhu, Kamaruzaman, tidak banyak berkomentar ketika Wartawan menanyakan adanya pungutan pengadaan sampul raport dan kartu pelajar yang semestinya tidak dibebankan kepada siswa.

"Akan kita cek," tulis Kamaruzaman singkat menjawab konfirmasi Wartawan.

Disdikbud Inhu Diduga Lalai

Dengan adanya dugaan praktik pungli di SMPN 3 Batang Gansal, muncul pertanyaan besar mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Disdikbud Inhu. Jawaban yang diberikan oleh Dr. Anto terkesan mengalihkan tanggung jawab dan tidak memberikan solusi yang konkret.

Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, pungutan liar di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang dilarang. Disdikbud sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Inhu seharusnya proaktif dalam mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.***


Laporan : S A Pasaribu 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex