Pelaku diamankan Polisi di Mapolres Rokan Hulu

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Di Amankan SatRes Narkoba Polres Rohul

Kamis, 19 Maret 2020 - 22:53:19 WIB
Share Tweet Google +


Rokan Hulu (catatanriau.com) -  Satua Reserse Narkoba Polisi Resor Rokan Hulu, (Satnarkoba Polres Rohul), Daerah Riau, berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana (TP) Menguasai, Menyimpan Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat kotor 160 gram. Rabu (18/03/2020) sekira pukul 10.45 WIB.

 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, pelaku berinisial MS alias Iwan Fals (38th) Pekerjaan Petani, alamat Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humasnya Ipda Feri Fadli SH saat di konfirmasi, membenarkan telah terjadi penangkapan pelaku bernisial MS alias Iwan Fals warga Desa Pekan Tebih oleh Satnarkoba Polres Rokan Hulu.

 

"Pelaku kita amankan dengan Barang Bukti (BB), 5 Paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dangan berat kotor 160 gram,1 Gulung kertas warna coklat, 1 buah Gunting, 1 buah Pisau Kater, 1 buah Plastik Warna Merah dan 1 buah HP merk nokia warna hitam." Ungkapnya.

 

Paur Humas Ipda Feri mengatakan, kronologis penangkapan pelaku berawal, pada hari Selasa (17/03/2020), Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu sering dijadikan tempat transaksi narkotika, mendapati informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi langsung memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti dengan melakukan lidik TKP.

 

"Setelah sudah didapat posisi pelaku, Anggota Satnarkoba yang sudah siap langsung menangkap pelaku saat sedang duduk dirumahnya yang mengaku bernisial MS alias Iwan Fals bersama BB diamankan dari pegeledahan. Lalu dari Inttrogasi petugas daun ganja itu miliknya yang didapat nya dari seseorang yang tidak dikenalnya di Simpang Kumu Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir," terangnya.

 

Saat ini kata dia, Pelaku sudah meringkuk di Sel Mapolres Rohul guna Proses Penyelidikan lebih lanjut.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex