Sidang Lanjutan Kasus Kades Seberida, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Terdakwa

Senin, 02 Desember 2024 - 23:39:39 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Pengadilan Negeri (PN) Rengat kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Ria Saprina, Kepala Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Senin (02/12/2024).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Lia Herawati SH.MH, ini dihadiri oleh sekitar 70 warga Desa Seberida dan perwakilan Tameng Adat LAMR Kecamatan Rengat Barat serta Inhu.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ria Saprina, Dody Fernando SH.MH, membantah tuduhan pemalsuan surat yang dilayangkan oleh PT Nikmat Halona Reksa (NHR). Menurut Dody, surat sporadik yang diterbitkan oleh Kepala Desa Seberida memiliki nama yang sama dengan SKGR yang hilang atas nama Hendrik Wijaya, dengan luas lahan yang identik. "Sehingga tidak ada yang dipalsukan," tegas Dody.

Dody juga menyoroti keterangan saksi dan saksi ahli audit independen dari PT NHR yang dinilai tidak dapat membuktikan bahwa tiga persil tanah atas nama Hendrik Wijaya merupakan aset perusahaan tersebut.

"Jika itu aset PT NHR, tentunya surat SKGR harus atas nama PT NHR, bukan Hendrik Wijaya," jelasnya.

Dijelaskan Dody, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 9 Desember 2024 mendatang. Kuasa hukum Ria Saprina itu juga telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh anggota DPR-RI, Siti Aisah, kepada Ketua Hakim Pengadilan Negeri Rengat.

"Mudah mudahan surat permohonan penangguhan penahanan ini dikabulkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Rengat," ujarnya.***

Laporan : S A Pasaribu



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex