Pekanbaru, Catatanriau.com | Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Riau (GEMPAK Riau) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Koperasi Tengganau Mandiri senilai Rp1,347 triliun ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Laporan ini melibatkan Amril Mukminin, Bupati Bengkalis periode 2015–2020; Kasmarni, Bupati Bengkalis periode 2020–2024; serta Sunardi, pengelola PT Tengganau Mandiri Lestari.
Ketua GEMPAK Riau, Darleon, menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari pengabaian putusan Mahkamah Agung Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 yang memerintahkan aset PKS Koperasi Tengganau Mandiri diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Namun, hingga kini, pabrik tersebut masih dikelola oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami menduga ada pembiaran sistematis oleh pejabat daerah. Amril Mukminin saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis diduga membiarkan aset ini terus dikelola oleh Sunardi. Hal ini berlanjut di masa jabatan Kasmarni, yang juga tidak mengambil langkah tegas untuk mengembalikan aset negara ini,” ujar Darleon saat ditemui di Pekanbaru, Selasa (26/11).
Menurut Darleon, tindakan pembiaran ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp1,3 triliun selama sembilan tahun.
"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera menyelidiki dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Amril Mukminin, Kasmarni, dan Sunardi. Langkah tegas diperlukan untuk mengembalikan aset ini kepada Pemda Bengkalis," tegasnya.
GEMPAK Riau juga menyoroti bahwa pembangunan PKS tersebut awalnya dibiayai dari pinjaman lunak Pemkab Bengkalis senilai Rp9,7 miliar pada 2004. Namun, Ketua Koperasi Tengganau Mandiri, Farizal, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pada 2013, dan aset pabrik telah dirampas untuk negara sesuai keputusan hukum tetap.
"Putusan Mahkamah Agung jelas menyatakan pabrik ini adalah aset negara. Tapi faktanya, hingga kini pabrik masih dikuasai pihak swasta. Ini adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum," tambah Darleon.
Melalui laporan ini, GEMPAK Riau berharap Kejaksaan Tinggi Riau segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan kasus tersebut demi keadilan dan transparansi pengelolaan aset negara.
“Korupsi adalah musuh bersama, dan kami tidak akan berhenti mengawasi dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Riau,” tutup Darleon.(Rls/red).
Editor: Redaksi