Pelalawan, Catatanriau.com | Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Bandar Petalangan dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, 5 November 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pos keamanan di Perkebunan PT Serikat Putra, Desa Air Terjun, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berawal dari informasi yang diterima pada Jumat (1/11), tim operasional yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ferlanda Oktora langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Pada Selasa malam (5/11), sekitar pukul 23.00 WIB, dua pria, MT (43) dan SH (43), berhasil diamankan di dalam pos keamanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu yang disembunyikan dalam dompet dan plastik kresek.
MT mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Roma (DPO), sementara SH mengaku menerima narkoba dari Fabio (DPO).
Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut. Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, melalui Kasat Narkoba AKP Ferlanda Oktora, mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Perangi narkoba dengan cara menjauhinya dan laporkan segera ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan," tegas Ferlanda.****
Laporan : E Pangaribuan