Siak, Catatanriau.com | Satres Narkoba Polres Siak berhasil bekuk seorang pengedar sabu, RA (21), di Jalan Pertiwi, Pinang Sebatang Timur, pada Selasa (5/11). Pelaku yang kerap beraksi di sekitar lokasi tersebut akhirnya tak dapat mengelak dari jerat hukum.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA saat sedang bertransaksi.
Petugas berhasil menyita 5 paket sabu dengan berat total 0,79 gram yang dikemas dalam plastik klip. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. RA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial Pino yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI, melalui Kasat Res Narkoba AKP Tony Armando SE, mengapresiasi kerja keras timnya dalam mengungkap kasus ini.
"Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba," ujarnya kepada Wartawan, Rabu (06/11).
Kasat Res Narkoba juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
"Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya.***
Laporan : Idris Harahap