Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan Polisi di Mapolres Siak

Berselang 5 Jam Saja, Polres Siak Ringkus 2 Pria Pengedar Shabu di Lokasi Berbeda

Kamis, 12 Maret 2020 - 10:54:38 WIB
Share Tweet Google +


SIAK - Dua orang pria dewasa memiliki profesi yang serupa, yakni sebagai pengedar barang haram berupa Narkoba jenis Shabu-shabu berhasil diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak, di dua tempat yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Sabak Auh dan Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau.

 

Kedua pria itu ditangkap Polisi dihari yang berbeda, berselang kurang lebih hanya sekitar 5 jam saja. Pertama Polisi menangkap pelaku berinisial SH alias Ala (25), seorang pria remaja warga Kecamatan Sabak Auh, dia ditangkap polisi di kampungnya sendiri sebab diduga telah melakukan perdagangan gelap barang haram tersebut, Selasa (10/03/2020) sekira pukul 21:30 WIB kemarin.

 

"Dari tersangka Ala ini, kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 1,43 Gram, kemudian 1 buah kotak Rokok merk Sampoerna Mild, 1 buah kotak plastik warna putih bening, 1 lembar plastik bening, 1 lembar kertas timah rokok," ungkap Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH kepada Wartawan, Kamis (12/03/2020) pagi.

 

Kemudian lanjut Jailani, setelah mengamankan tersangka Ala, dan dilakukan interogasi, Ala pun mengakui bahwa barang haram itu didapatkannya dari seseorang di wilayah Kecamatan Bungaraya, mendapatkan informasi itu, pihaknya pun langsung bergegas menuju Kecamatan Bungaraya. Disana pihaknya pun mengamankan seorang pria berinisial PN alias Pay (41), seorang pria paruh baya yang juga sebagai pengedar barang haram tersebut, dia ditangkap berselang kurang lebih 5 jam setelah Ala berhasil diamankan, yakni Kamis (11/03/2020) sekira pukul 02:30 WIB dinihari kemarin dikediamannya sendiri di wilayah Kecamatan Bungaraya.

 

 

"Dari Pay ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 5  paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 8,28 Gram, kemudian setelah kita lakukan interogasi Pay ini mengakui bahwa barang haram itu didapatkannya dari seseorang berinisial *E* (DPO) yang berada di Kota Pekanbaru," terang AKP Jailani.

 

Selanjutnya kata dia, terhadap kedua pria itu dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex