Jadi Buronan Polda Riau, Gubri Koordinasi Dengan Kemendagri Terkait Pergantian Plt Bupati Bengkalis

Selasa, 10 Maret 2020 - 18:09:01 WIB
Share Tweet Google +


PEKANBARU- Akibat menjadi buronan kasus korupsi, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pergantian Plt Bupati Bengkalis Muhammad.

 

"Nanti kita minta petunjuk Pak Menteri (Menteri Dalam Negeri)," terangnya kepada media, Selasa (10/3/20).

 

Syamsuar mengatakan saat ini roda pemerintahan di Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan Bengkalis itu dijalankan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Bustami HY. Sebab, Pot Bupati Bengkalis jarang berada di kantor setelah dinyatakan buron oleh Polda Riau.

 

"Proses kerja di pemerintahan harus tetap jalan, sekarang Sekda sebagai pejabat yang dituakan di sana," ujarnya. 

 

Lebih jauh, dia mengatakan dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan Sekda Bengkalis sebagai pelaksana tugas Bupati. 

 

Sementara itu, dia juga menyerahkan sepenuhnya kasus hukum dan penetapan DPO Plt Bupati Bengkalis kepada pihak Polda Riau. Bahkan hingga saat ini proses hukum juga masih berjalan.

 

Hingga kini, Polda Riau mengaku masih kesulitan melacak keberadaan salah satu politisi dari partai PDI itu. Diketahui, Muhammad mulai menghilang usai status DPO itu keluar pada awal Maret 2020 kemarin. Beberapa agenda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis kerap ditinggalkan Muhammad. 

 

Tak hanya itu, Muhammad juga tidak hadir dalam gelaran pesta pernikahan  putrinya di salah satu hotel di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

 

Muhammad menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis setelah Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ditahan oleh KPK dalam dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Rupat, Bengkalis.

 

Dimana, status tersangka Muhammad terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.

 

Sementara, selain mangkir dari panggilan, Muhammad juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sedangkan seharusnya hari ini Selasa (10/03/20) merupakan sidang pertama. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena ketidakhadiran dari pihak termohon, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau.

 

Sidang yang rencananya dipimpin Hakim Ketua Yudissilen SH di ruang Mudjiono, SH itu, hanya dihadiri oleh kuasa hukum Muhammad, dari Kantor Hukum BRIS and Partners. Sementara dari perwakilan Polda Riau, tidak hadir sampai sidang akan dimulai. Dengan demikian, sidang tersebut ditunda hu hingga Minggu depan.(mcr)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex