Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan saat melakukan konferensi pers.

KPU Siak Sudah Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pilkada 2024

Senin, 23 September 2024 - 04:25:24 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau, telah menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Siak tahun 2024.

Dari hasil rapat pleno tertutup yang digelar oleh KPU Siak pada Ahad (22/09/2022) sekira pukul 21.23 WIB kemarin, KPU Siak menetapkan berdasrkan nomor urut pendaftaran calon, yakni yang pertama iyalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Alfedri - Husni Merza, kemudian H. Irving Kahar Arifin - Sugianto dan yang ketiga adalah Afni. Z - Syamsurizal.

"Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, serta keputusan KPU nomor 1229. Maka dengan ini, KPU Siak menyatakan dan menetapkan untuk ketiga Balon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tersebut diatas telah memenuhi syarat pada Pemilukada serentak tahun 2024 dan sebagai mana tertuang dalam surat Keputusan KPU Siak nomor 672 tahun 2024,"  kata Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan melalui keterangan Persnya yang diterima langsung oleh Catatanriau.com.

Said juga menyampaikan, setelah penetapan pasangan calon, selanjutnya KPU Siak akan menggelar pengundian nomor urut bagi tiga bakal pasangan calon yang akan dilaksanakan secara terbuka, Senin (23/09/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

"Besok kita akan melakukan pelaksanaan pengundian nomor urut di halaman Kantor KPU Siak secara terbuka," kata Said mengakhiri.***

Laporan : Idris Harahap 
 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex