Kejari Indragiri Hulu Lakukan Pemasangan Gelang Detection Kit Kepada Tahanan Kota

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:20:33 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan pemasangan gelang detection kit kepada tahanan kota secara perdana. Pemasangan gelang detection kit tersebut dilakukan kepada tahanan kota Kejari Inhu atas nama Terdakwa Atizudin Lahagu Alias Pendeta Lahagu bin Fatiaro Lahago, Rabu (14/08/2024).

"Sebelumnya Kejari Inhu sekira Pukul 16.00 WIB, telah menerima penyerahaan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II atasnama Atizudin Lahagu yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut disertai dengan Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Terdakwa yang didampingi oleh Hafis Aulia,S.H Selaku jaksa penuntut Umum  Dalam Perkara ini," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinnuha, S.H.

Dijelaskan dia, pada Tahap Penyidikan terhadap Tersangka tidak dilakukan Penahanan oleh penyidik Polsek Pasir Penyu, namun pada saat Tahap II JPU melakukan Penahanan terhadap terdakwa dengan jenis Tahanan Kota selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga Tanggal 02 September 2024 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Terdakwa Nomor : Print- 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024.

"Jenis penahanan tersebut dilakukan dengan dasar jaminan dari Keluarga bahwa  terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, selain itu terhadap terdakwa untuk wajib lapor seminggu sekali kepada Jaksa Penuntut Umum Serta akan mengikuti setiap proses Jadwal persidangan yang disangkakan Kepada terdakwa Yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana," imbuhnya.

Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terang dia, diawali dari  Saksi ANDRIANUS NDRAHA yang marah, berkata kasar Serta mengeluarkan kata hinaan dan memerintahkan anaknya untuk menyerang anak terdakwa yang terjadi pada sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 19:00 WIB di warung kopi yang beralamat di Jl. Kongs IV Kel. Tanah Merah Kec. Pasir Penyu Kab.Inhu .

Alat / Gelang Detection Kit yang dipasangkan kepada Terdakwa ATIZUDIN LAHAGU alias PENDETA LAHAGU Bin FATIARO LAHAGU memiliki nomor seri 12113 yang terhubung dengan Whatsapp Hafis Aulia, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dalam (P- 16) dan Operator Doris Silalahi,A.Md Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

"Detection Kit adalah merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktiftas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu, ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," jelas Muhammad Ulinnuha, S.H mengakhiri.****

Laporan : S.A Pasaribu 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex