Inhu, Catatanriau.com | Bertempat di Mapolres Inhu dilaksanakan kegiatan Press Release dan Pemusnahan barang bukti Narkotika dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 di Wilayah Hukum Polres Inhu, Rabu (14/08/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dihadiri oleh :
- Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K, M.Si
- Dandim 0302 Inhu Letkol Inf Emick Chandra Nasution, M.P.M
- Ketua Pengadilan Negeri Rengat Ibu Lia Herawati, S.H.,M.H
- Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Inhu Anugrah Cakra Andy Situmorang, S.H.,M.H
- Kepala Dinas Kesehatan Kab. Inhu diwakili oleh Kabid Sdk Desria Lanty Tiopi, S.S.IT., M.Biomed
- Kepala Loka POM Kab. Inhu Emi Amalia, S.Farm., Apt., M.Sc
- Ketua DPH LAMR kab. Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz
- Pj. Kades Kampung Pulau Muhammad Gafur
- Tokoh Agama Ustadz Astarman Anas
- Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Pendeta Franky Maningkas, S.Pdk
- KBO Sat Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang, SH
- Rekan – rekan media.
Rangkaian kegiatan :
1) Pembukaan oleh MC.
2) Pembacaan Doa.
3) Sambutan Kapolres Inhu dan paparan hasil capaian selama Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024, sbb
- Ucapan selamat datang kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan kita Press Release dan Pemusnahan barang bukti Narkotika dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 di Wilayah Hukum Polres Inhu.
- Dalam Ops. Antik Lancang Kuning tahun 2024 yang berlangsung selama 22 hari, kita sudah menangkap 43 orang tersangka beserta barang bukti Narkoba.
- Namun dari itu, hal tersebut tidak membuat kami berpuas diri dan kedepannya kita akan melakukan pengungkapan dengan bantuan dari Kodim 0302 Inhu dan stakeholder lainnya serta elemen masyarakat.
- Maka, kami tetap berkomitmen untuk melalukan pengungkapan2 peredaran Narkoba di Wilayah Kab. Inhu.
4) Penyampaian BPOM terkait penggunaan alat pengujian Narkotika.
5) Melakukan pengujian keaslian barang bukti Narkotika.
6) Foto bersama.
7) Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024.
8) Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika.
Adapun hasil Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 Polres Inhu, sebagai berikut :
1) Total Kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Inhu dan Polsek Jajaran sebanyak *32* kasus.
2) Total Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak *43* orang dengan rincian tersangka, Laki – laki sebanyak *42* orang dan Perempuan *1* orang.
3) Total Barang Bukti yang berhasil disita:
- Sabu : 655,03 Gram
- Ekstasi : 126 Butir
4) Total Barang Bukti yang akan dimusnakan sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sebanyak :
A. Sabu : 520,27 gram yang merupakan barang bukti dari :
- Sat Res Narkoba Polres Inhu : 442,91 Gram
- Polsek Rengat Barat : 15,15 Gram
- Polsek Lirik : 12,15 Gram
- Polsek Peranap : 50,06 Gram
B. Ekstasi : 113 butir merupakan barang bukti dari Sat Resnarkoba nhu dengan rincian sebagai berikut:
- 101 butir ekstasi berlogo mahkota
- 12 butir ekstasi berlogo doraemon
Secara kuantitas pelaksanan Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 Polres Inhu telah berhasil mencapai target operasi yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 1 Kasus. Total target operasi yang berhasil diungkap sebanyak 1 Kasus, sedangkan Non target operasi sebanyak 33 Kasus.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 Polres Inhu juga telah digelar Razia terhadap Tempat Hiburan Malam dan tempat Penginapan. dengan menggunakan alat test Urine sebagai alat pendeteksi Narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres inhu dan Jajaran sebanyak: 140 lokasi.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara di Blender dan dicampur dengan cairan pembersih bersama tamu undangan.
Kegiatan berakhir sekira pukul 09:30 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.(Rilis).
Laporan : S.A Pasaribu