Rudi W Purba, Ketua TIM Provinsi Riau LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI)

Terkait Pungutan Uang Pembangunan Sekolah Rp 2,1 Juta Di SMPN 1 Batang Gansal, Kadisdikbud Inhu Masih Ogah Berkomentar! Ini Kata Ketua LSM LAI

Rabu, 24 Juli 2024 - 12:42:46 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih berdasarkan rapat komite dan wali murid di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Batang Gansal dengan nilai yang cukup fantastis mencapai Rp 2,1 Juta untuk setiap siswa yang mendaftar diluar zonasi hingga hari ini, Rabu (24/07/2024) Kamaruzaman, S. Sos. M. Si selaku Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih ogah berkomentar. Padahal, wartawan telah berupaya untuk menemuinya namun ia tidak di kantor. Bahkan, wartawan juga sudah melayangkan konfirmasi elektronik melalui pesan WhatsApp namun hingga saat ini belum ditanggapi.

Sebelumnya diketahui bahwa pihak SMPN 1 Batang Gansal disinyalir telah mengutip uang pembangunan gedung sekolah terhadap kurang lebih 64 orang peserta didik baru yang mendaftar diluar zonasi senilai Rp 1,8 juta ditambah uang kursi dan bangku senilai Rp 300 Ribu dengan total keseluruhan mencapai Rp 2,1 Juta.

Hal ini sendiri diakui oleh Irnawati ketika dikonfirmasi Wartawan diruang kerjanya pada Senin (22/07) kemarin. Namun, Kepsek berdalih bahwa hal itu merupakan hasil rapat ketua komite dengan orangtua wali murid. Yang mana, ketua komite SMPN 1 Batang Gansal diketahui bernama Yasripin, ia juga diketahui merupakan seorang Kepala Sekolah Dasar di SD Swasta Lestari PT PAL Kecamatan Batang Gansal.

Baca Juga : Fantastis! Berdalih Keputusan Komite, SMPN 1 Batang Gansal Pungut Uang Pembangunan Rp 2,1 Juta Per Siswa Diluar Zonasi

Menanggapi adanya praktek dugaan pungli di SMPN 1 Batang Gansal, Rudi W Purba Selaku Ketua  TIM Provinsi Riau LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), ia mengecam keras pihak sekolah dan seluruh yang terlibat didalamnya. Bahkan pihaknya akan segera melaporkan kejadian tersebut ke APH (Aparat Penegak Hukum) atas tindak pidana pungutan liar (Pungli) dengan tembusan beberapa instansi terkait, termasuk Bupati Indragiri Hulu.

“Ini tak bisa kita biarkan. Perbuatan mereka sudah jelas melanggar aturan yang ada, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan,” kata Rudi.

Perbuatan Pungli sendiri kata Rudi, selain telah diatur dalam undang-undang no 20 tahun 2021 tentang korupsi pasal 12 huruf e. Dalam Perpres no 87 /2016 juga sudah ada tentang Satgas Saber Pungli. Begitu juga dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Hal tersebut tentunya tidak dibenarkan sebagaimana tertuang dalam Permendikbud no 44/2012 Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. Apabila hal tersebut terbukti dilakukan oleh oknum Kepsek dewan guru dan oknum yang terlibat dalam kepengurusan sekolah, maka sanksi Administratif juga bisa diterapkan pasal 54-58 Undang-undang no 25 tahun 2009," tukasnya.

Sementara itu Ketua Komite SMPN 1 Batang Gansal yang juga Kepala Sekolah di SD Swasta Lestari PT PAL  Kecamatan Batang Gansal, hingga berita ini diterbitkan keduakalinya belum berhasil dikonfirmasi.****

Laporan : S.A Pasaribu 

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex