Fantastis! Berdalih Keputusan Komite, SMPN 1 Batang Gansal Pungut Uang Pembangunan Rp 2,1 Juta Per Siswa Diluar Zonasi

Senin, 22 Juli 2024 - 15:11:07 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Dengan dalih berdasarkan keputusan rapat Komite dan wali murid, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Batang Gansal disinyalir telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada kurang lebih 64 orang peserta didik baru tahun ajaran 2024-2025 khususnya yang berada diluar zonasi sekolah, dengan nilai yang cukup fantastis mencapai Rp 2.100.000,-.

Awalnya, informasi ini didapatkan dari sejumlah wali murid yang menyampaikan bawah sekolah memungut biaya pembangunan sekolah, pembelian mobiler dan seragam sekolah dengan total keseluruhan berjumlah Rp 2.700.000,-.

"Anak kami yang berada diluar zonasi diharuskan membayar uang pendaftaran Rp 2,7 juta, dengan rincian uang pembangunan sekolah, uang kursi dan meja serta seragam Sekolah," kata sejumlah wali murid yang baru mendaftarkan anaknya di SMPN 1 Batang Gansal kepada Wartawan media ini, Jumat (19/07/2024) kemarin.

Dengan adanya informasi itu, wartawan pun telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Irnawati selaku Kepala SMPN 1 Batang Gansal, Irnawati pun tidak menepis adanya pungutan tersebut, namun kata dia, jumlahnya tidaklah benar senilai Rp 2,7 juta, melainkan hanya Rp 2,1 juta.

"Sebenarnya ini semua kan dengan komite ini pak,  bukan dengan saya ya. Kuota penerimaan peserta didik baru kami 130, empat rombel, jadi sesuai dengan SK dan juknis, siswa baru kami berjumlah sebanyak 130. Sisanya, orangtua yang anak-anaknya tidak diterima, mereka pergi menemui ketua komite, mencari solusi disana, tentu harusnya dengan komite bapak bertanya, kalau sama saya, itu saya tidak bisa kasih jalan pak, sebab kita sudah sesuai dengan kuota kita," kata Irnawati menjawab Konfirmasi Wartawan ketika disambangi diruang kerjanya, Senin (22/07/2024) pagi.

Menurut Irnawati, semua ini terjadi atas kesepakatan yang telah dilakukan oleh wali murid dan ketua komite. Kemudian kata dia, hasil perundingan antara wali murid dan komite, disampaikan oleh ketua komite kepada pihak sekolah.

"Jadi saya ralat sedikit, jumlah besaran yang disampaikan oleh orangtua murid itu tidak seperti itu adanya. Saya tahu kenapa tidak seperti itu besarannya, kan ketua komite konfirmasi sama saya pak. Sebab dengan jumlah anak yang masuk itu, otomatis dibagi sebanyak orangtua, kan mereka janji dan bersedia asalkan anak-anaknya bisa diterima disini. Saya kan kendalanya tidak ada kelas pak, tentu saya sampaikan sama orang tua kalau saya menerima siswa sesuai zonasi," ulasnya.

Selain itu dijelaskan Irnawati, orang tua murid yang memasukkan anaknya dijalur prestasi dan afirmasi tidak diukur berdasarkan zonasinya.

"Nah, setelah itu ketua komite menyampaikan sama saya, bahwa mereka sudah berunding dengan wali murid untuk mencarikan solusi. Wali murid katanya asalkan anaknya bisa bersekolah di SMPN 1 Batang Gansal merek bersedia membangunkan dua ruang kelas baru, itu permintaan orangtua pak, bukan kami pihak sekolah ya pak ya, itu keinginan mereka. Jadi, kalau lah orangtua menyatakan ingin bangun sekolah disini otomatis kalau menurut bapak saya terima atau tidak ya?, Bapak lah saya tanya dulu, orang tua murid sudah bersedia membangunkan ruang kelas baru kemudian saya tolak juga anak mereka masuk sekolah kira-kira bagaimana dampaknya bagi saya pak, jadi gitu pak ya. Lagian itu sudah ketua komite dan orangtua murid yang meminta kepada saya, mau tidak mau karena mereka sudah sepakat untuk membangun ruang kelas disini ya saya terima," katanya.

"Nah, masalah besarannya itu seperti yang sudah saya sampaikan tadi, saya tidak ada ruang kelas otomatis juga tidak ada meja kursi disitu. Nah, orangtua itu bersedia membeli meja kursi, bapak bisa tanya didepan sana ada warung perabot, jadi uang yang sudah dikumpulkan itu sudah saya serahkan kesana, uang korsi dan mejanya dengan harga Rp 300.000,-" paparnya.

"Jadi rinciannya, meja dan kursi Rp 300.000,-. Nah, info dari pak ketua komite lagi setelah saya tanya dan setelah dibikin RAB, dirinci untuk dua kelas itu biayanya, pokoknya pembagiannya pak Rp 1.800.000,- per orangtua murid. Nah, kalau Rp 1,8 juta ditambah dengan Rp 300 Ribu itu totalnya baru Rp 2,1 Juta. Berarti jumlah ini beda dengan info yang bapak temukan dari luar," ulasnya.

"Jadi kami tidak ada menjual seragam. Yang ada saat ini orangtua membayar untuk rencana pembangunan sekolah ini pak, itu yang mereka bayar, kalau mereka menanyakan masalah baju kami saat ini tidak ada menjual baju seragam. Masalah baju itu urusan wali murid dengan ketua komite bagaimana baiknya, atau wali murid silahkan beli di pasar, ini warnanya, ini modelnya silahkan cari sendiri, kalau tidak ada pakai baju yang ada, itu yang kami informasikan kepada wali murid," paparnya lagi.

"Jadi untuk seluruh siswa kelas 7 saat ini totalnya ada 6 rombel, yang seharusnya kami 4 rombel, tapi karena ada susulan, maka jadi 6 rombel. Karena otomatis dengan bertambahnya jumlah masyarakat tentu bertambah juga peserta didik kami, sementara ruang kelas yang kami punya cuma segitu dari dulu. 6 rombel satu ruang kelas ada 32 siswa," paparnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Rianto Selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan ketika dikonfirmasi Wartawan mengatakan bahwa pungutan uang untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah Negeri itu tidak diizinkan.

"Untuk pembangunan gedung sekolah kita masuk di semua sekolah Negeri, mulai dari TK, SD dan SMP. Memang dia setiap sekolah itu tidak bisa dapat setiap tahun pembangunannya. Sebab kita melakukan pemerataan disemua sekolah. Namun, memang tidak semua bisa kita akomodir melalui APBD. Kalau itu dibilang kebijakan komite saya rasa nanti kita coba kordinasi pak dengan kepala sekolahnya. Kalau pungutan untuk sarana dan prasarana saya rasa itu tidak diizinkan," kata Rianto menjawab Konfirmasi Wartawan.

Menurutnya, kalau kebijakan dari Dinas Pendidikan pungutan seperti itu tidak ada, ia pun berjanji akan menanyakan langsung kepada kepala SMPN 1 Batang Gansal.

"Jadi kalau kebijakan dari Dinas Pendidikan tidak ada seperti itu, itu palsu, sebab disetiap sekolah Negeri itu tidak ada pungutan untuk pembangunan sarana dan prasarana," tutupnya.

Dengan adanya hal ini, pihak sekolah dan komite sekolah disinyalir telah mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud ) No 75 Tahun 2016 Tentang komite sekolah yang mengatur batas batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah, penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong, dalam Permendikbud tersebut komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.

Dalam aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan  tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan  bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang /barang /jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orangtua /walinya dengan syarat disepakati para pihak.

Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang /barang / jasa oleh peserta didik, orangtua /walinya baik perseorangan maupun bersama sama masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan Pendidikan.

Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah  kepada peserta didik, orangtua /walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutan yang  ditentukan.

Sudah dijelaskan permendikbud No 60 dilarang keras memungut dalam bentuk apapun terhadap wali murid/Siswa, sementara perubahan dari Permendikbud No 44 Boleh Memungut Tetapi Tidak Digigit Rata, Artinya Harus Mengacu Nirlaba Dilihat Dari Kriteria Ekonomi Orangtua murid.***

 

Laporan : S.A Pasaribu 
Editor : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex