Hinca Laporkan PHR Ke Kejati Riau, Rudi Ariffianto Sebut PHR Seudah Bekerjasama Dengan Kejagung RI & Kejati Riau Dalam Pengawasan Proses Bisnisnya

Kamis, 27 Juni 2024 - 09:27:27 WIB
Share Tweet Google +

Pekanbaru, Catatanriau.com | Terkait adanya dugaan korupsi dan manipulasi tender Geomembran di PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang telah dilaporkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada  Rabu (26/06/2024) kemarin, Rudi Ariffianto selaku Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan angkat bicara.

Baca Juga : Temui Kajati Riau, Anggota Komisi III DPR Laporkan Dugaan Korupsi Tender Geomembrane PHR ke Kejati Riau

Diakatakan Rudi, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan perusahaan yang bergerak di industri hulu minyak dan gas (migas) yang menjunjung tinggi azas profesionalitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aturan dari negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG).

"Terkait dengan proses bisnisnya, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) dengan Penandatangan Pakta Integritas Proyek Tender Price Agreement Geomembrane, dimana agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan," kata Rudi melalui keterangan persnya kepada Wartawan, Kamis (27/06/2204).

Dijelaskan Rudi bahwa PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan, yang bertujuan agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh PHR  mengacu pada pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku serta merujuk pada prinsip-prinsip utama pengadaan, antara lain Adil, Akuntabel, Integritas, Kompetitif dan Transparan. Setiap penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain itu kata Rudi, untuk mendukung pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam Negeri / atau agen-agen yang ditunjuk yang telah mempunyai sertifikat untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi Kategori Wajib dengan persyaratan minimal 25%.****

Laporan : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex