Rohil, Catatanriau.com | Sebanyak 221 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir dilantik dan diambil sumpahnya pada Senin (24/6/2024).
Pelantikan dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir di SDN 04 Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan dihadiri Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir, Eka Murlan. Turut hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut Ketua PPK Kecamatan Bangko Sulisma beserta Ketua Panwascam Kecamatan Bangko M. Luthfi
Ketua KPUD Kabupaten Rokan Hilir, Eka Murlan dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota terpilih, hendaknya sumpah janji dan fakta integritas yang telah dibacakan dapat diimplementasikan dalam menjalankan tugas yang penting ini.
"Data pemilih ini nantinya akan digunakan untuk Pemilihan Gubernur, wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang," ujarnya.
Eka menjelaskan total Pantarlih yang dilantik dan diambil sumpah sebanyak 221 orang, sementara untuk dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bangko mencapai 122 TPS.
"Kami berharap para petugas dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik baiknya, dan dengan penuh tanggung jawab untuk menjaga integritas kita. Karna data pemilih baik buruknya nanti berada di tangan anggota Pantarlih untuk Pemilu kita yang berkualitas," harapnya.
Kegiatan pelantikan anggota Pantarlih yang dilaksanakan serentak di seluruh Kecamatan Se-Kabupaten Rokan Hilir hari ini melantik sebanyak 1728 orang tersebar di 1111 TPS untuk Pilkada Tahun 2024.
"Kegiatan Pantarlih ini dimulai dari 24 Juni sampai nanti pada 25 Juli jadi kurang satu bulan kami juga berharap kepada masyarakat, ketika petugas kami yang datang ke rumah dapat menunjukkan data administrasi kependudukannya," katanya.
Eka mengatakan tujuannya adalah dalam rangka memastikan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir terfasilitasi hak pilihnya pada hari pemungutan suara tepatnya pada 27 November 2024.
"Pendataan yang akan dilakukan nantinya mencocokkan dan memilih, mengecek data yang ada di KTP dengan elemen data untuk di centang, lalu jika ditemukan ada yang sudah meninggal dunia atau tidak berdomisili akan diberi kode khusus untuk di hapus. Agar tidak ada pemilih ganda yang terdaftar," Tegas Eka.
Tak kalah pentingnya, Eka juga berpesan agar masyarakat yang belum terdaftar masuk dalam DPT Pemilu lalu, dapat terdaftar pada saat Pilkada nanti.***
Laporan : Tiyna