Inhu, Catatanriau.com | Kepala Desa Suka Jadi, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Jefi Setiahadi, ST diduga tidak becus atau kurang serius dalam pembuatan surat dasar persyaratan pembuatan sertifikat, atau peta alas hak milik salah satu warganya atas nama Cindy.
Diceritakan Cindy kepada Wartawan Jum'at (21/06/2024), Cindy yang membeli sebidang tanah milik keluarganya tempo hari lalu ingin segera mengurus sertifikat tanah itu, singkat cerita Cindy langsung ke kantor Desa untuk minta dibuatkan surat dasar pengurusan sertifikat.
"Waktu itu di bulan 10 tahun 2023 saya minta buatkan surat dari desa agar saya bisa mengurus sertifikat tanah yang baru saya beli ini, namun saya kecewa karena surat yang dikeluarkan oleh kepala desa hingga sekarang selalu salah dan tidak selesai." Tegas Cindy.
Cindy juga menambahkan, bahwa dirinya sudah berulang kali bolak balik ke kantor BPN hanya gara-gara kesalahan yang dibuat kepala desa, bahkan dengan Kepala BPN Inhu beserta Staf juga Cindy pernah debatkan masalah ini. Tak hanya itu, Cindy juga harus menghadap humas pertamina gegara kesalahan dalam pembuatan surat alas hak yang dikeluarkan oleh kepala desa itu.
"Saya kecewa karena kecerobohan kepala desa saya harus keluar masuk BPN, bahkan debat dengan Kepala BPN dan staf, bahkan saya sudah bayar juga pajak PBB nya, tak sampai disitu saja saya sampai meminta tanda tangan pihak pertama lirik, gara gara kecerobohan kades saya sendiri, mungkin dia tidak serius." Ucap Cindy dengan nada kesal.
Sementara itu, Jefi Setiahadi, ST selaku kepala desa (Kades) Suka Jadi ketika dikonfirmasi Wartawan melalui Whatsapp pribadinya mengatakan.
"Sudah saya urus mas kemarin melalui kadus saya, ada tiga persi mas, tetapi masih ada yang perlu di revisi lagi, kalau tidak percaya silahkan cek mas, Insyaallah saya sungguh-sungguh, sabar ya mas," Jelas Kades.
Kades juga mengatakan, "mau untuk apa sertifikat itu mas, kok tergesa-gesa kali kayaknya, mau untuk sarat apa to, semoga cepat terealisasi ya mas," jawab kades ketika dikonfirmasi.
Jawaban kades dirasa kurang tepat, kades mengatakan tergesa-gesa dalam pengurusan sertifikat, padahal menurut keterangan Cindy mulai mengurus itu bulan 10 tahun 2023 dan sekarang sudah bulan 6 tahun 2024, artinya sudah hampir setahun malah dikatakan itu tergesa-gesa.(Rls).
Laporan : S.A Pasaribu