Ketua IPMKRP Kritik Pemadaman Listrik, Alif Yusuf : Pemda Jangan Tutup Mata, ini Masalah Masyarakat

Rabu, 19 Juni 2024 - 12:22:41 WIB
Share Tweet Google +

Meranti, Catatanriau.com | Berbagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan PLN di wilayah rangsang pesisir dan rangsang barat, dengan jadwal pemadaman bergilir yang bisa berjam-jam dan kadang memang pemadaman listrik terjadi di luar jadwal.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal ketenagalistrikan. Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk mengatur mengenai ketenagalistrikan.

Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Pesisir (IPMKRP), Alif Yusuf meminta Pemerintah Daerah kepulauan Meranti dalam hal ini Bupati kepulauan Meranti, harus secepatnya memberikan solusi yang kongkrit atas keresahan dan keluhan yang dirasakan oleh masyarakat. Karena jelas bahwa masyarakat tidak bisa harus terus maklum dengan pelayanan yang diberikan.

Pada dasarnya, masyarakat membutuhkan solusi konkret, kalau memang tidak bisa, PLN wajib memiliki rencana mitigasi atau cadangan sehingga aliran listrik dapat terus berjalan, karena banyak sekali kerugian pelanggan dengan padamnya aliran listrik terutama masyarakat yang memiliki usaha kecil yang bergantung terhadap listrik seperti hidroponik, usaha sembako, sekolah, perkantoran hingga masjid dan rumah ibadah lainnya yang harus henti fungsi sementara lantaran padam yang terlalu lama

"Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Presiden memandatkan bahwa tenaga listrik merupakan bagian penting dari pembangunan nasional, penyediaannya dikuasai negara sehingga negara wajib menyelenggarakan perkembangan pembangunan dengan menyediakan listrik dalam jumlah cukup, merata dan bermutu". Ujar alif

Dalam Pasal 6 Ayat (1) berbunyi "Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan." Kita garis bawahi penyediaan listrik yang berkelanjutan, negara wajib memberikan suplai listrik yang terus menerus". Tambahnya

Ketersediaan listrik merupakan sebuah tolak ukur dalam menentukan tingkat modernisasi dan kemudahan berbagai kebutuhan hidup pada suatu daerah.

Problematika listrik ini perlu kita kawal bersama agar masalah pemadaman ini selesai dan hak masyarakat untuk mendapat suplai listrik yang terus menerus, merata dan bermutu bisa terwujud sebagaimana mestinya, Tutup Alif. (Akmal).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex