Roni bersama Mangantar Panjaitan SPd, Selaku Opration Manajer (OM), beserta Dedi Nofendri SE selaku HRD dan Suparlan selaku Projects Manajer, mereka melakukan Poto bersama di kantor PT Dungo Reksa seusai memberikan hak jawab kepada Wartawan.

Roni & Manajemen PT DR Kelarifikasi Sedikit Kesalahan Dalam Pemberitaan Ratusan Karyawan Mogok Kerja

Selasa, 28 Januari 2020 - 16:03:55 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK - Roni salah seorang karyawan dari PT Dungo Reksa (PT DR) Sub Kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) Minas, didampingi pihak manajemen perusahaan kepada Wartawan Media ini, dia memberikan klarifikasi terkait sedikit kekeliruan informasi yang diberikannya kepada Wartawan saat tengah melakukan aksi mogok kerja pada hari Jumat (24/01/2020) kemarin.

 

 

Klarifikasi ini Roni Sampaikan langsung kepada Wartawan di kantor operasional PT Dungo Reksa, di Jalan Yos Sudarso KM 27, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (28/01/2020). Dalam hal ini Roni, dia pun didampingi oleh Mangantar Panjaitan SPd, Selaku Opration Manajer (OM), beserta disaksikan oleh Dedi Nofendri SE selaku HRD dan Suparlan selaku Projects manajer  di perusahaan tersebut.

 

 


Ada beberapa poin yang Roni klarifikasi terkait informasi yang sebelumnya ia berikan kepada Wartawan Media ini, diantaranya terkait informasi tentang gaji yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan hingga berbulan-bulan lamanya, padahal menurut Roni bukan seperti itu, melainkan pihak perusahaan telah melakukan pembayaran sejak bulan September 2019 namun tidak dibayarkan secara penuh atau pun 100% dari jumlah gaji yang harusnya mereka terima saat itu. 

 


"Sejak Bulan September 2019 Sudah dibayar, tapi tidak Full 100% dan terjadi terlambat bayar oleh pihak perusahaan kurang lebih selam 7 hari," kata Roni kepada Wartawan.

 

 

Kemudian dia juga mengklarifikasi terkait setoran BPJS ketenagakerjaan yang tidak disetorkan oleh pihak perusahaan kepada BPJS ketenagakerjaan, saat itu Roni menyampaikan kepada Wartawan bahwa jumlahnya berkisar Rp. 190.000-,. Padahal, informasi itu tidak benar adanya dengan nominal tersebut, melainkan hanya Rp. 121.000,- untuk keseluruhan nominalnya.

 

 

"Waktu itu saya sampaikan seperti itu sebab saya ada teman pemilik perusahaan LBD di Minas ini, kata teman saya dia melakukan setor ke BPJS ketenagakerjaan untuk karyawan dia sebesar Rp. 190.000,-. untuk perorangnya. Namun ternyata saya juga keliru dalam penyampaian informasi ini, ternyata nominal keseluruhannya untuk di perusahaan ini hanya Rp. 121.000,-." Kata Roni lagi.

 


Terakhir, Roni mengklarifikasi terkait informasi tentang pengadaan BADG (kartu pengenal pekerja) yang sebelumnya disampaikan dia bahwa untuk pengadaan kartu tersebut harusnya karyawan di PT Dungo Reksa terlebih dahulu terdaftar kepesertaannya di BPJS ketenagakerjaan, namun ternyata informasi ini salah, melainkan karyawan hanya perlu terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan saja, maka kartu tersebut sudah bisa dikeluarkan oleh pihak Manajemen PT Chevron Pasific Indonesia.

 

 

"Dugaan saya terkait adanya keganjilan pihak PT CPI dan PT DR tentang pengadaan kartu BADG ternyata itu salah, kartu BADG ini sudah bisa dikeluarkan oleh pihak PT CPI dengan syarat KTP, medical check-up dan BPJS kesehatan, jadi tidak diperlukan adanya BPJS ketenagakerjaan." Ungkap Roni.

 

 

Dalam hal ini pihak manajemen Perusahaan melalui Mangantar Panjaitan SPd, Selaku Opration Manajer (OM) di PT Dungo Reksa, diapun menyampaikan bahwa saat itu yang melakukan mogok kerja jumlahnya tidak sampai 317 orang, melainkan hanya berkisaran sebanyak 216 orang karyawan saja. Dan hal itu dilakukan para karyawan yang mogok kerja tersebut secara spontan, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak manajemen perusahaan tersebut.

 

 

"317 itu jumlah seluruh karyawan di perusahaan ini termasuk para manajemen didalamnya, sementara yang melakukan aksi tidak seluruhnya, hanya berkisaran sebanyak 216 orang yang ikut melakukan aksi mogok kerja saat itu, perlu diketahui juga bahwa hal ini tidak kami kategorikan sebagi aksi mogok kerja, sebab tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada kami pihak manajemen, melainkan dilakukan secara spontan oleh para karyawan tersebut." Kata Mangantar Panjaitan.

 

 


Mangantar Panjaitan juga mengatakan bahwa, dalam masalah ini sedikitpun tidak ada kesalahan pihak dari manajemen PT CPI, sebab hal ini murni adalah kendala internal dari pihak PT Dungo Reksa sendiri.

 

 


"Jadi kami berharap kepada seluruh karyawan PT Dungo Reksa jika masih ada yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan, maka akan diselesaikan secara internal atau dilakukan secara prosedur, misalnya dilakukan mediasi, jika memang dengan mediasi tidak terpecahkan baru kita naik ketingkat berikutnya yakni melalui Dinas Tenaga Kerja." Pungkasnya.(*)


Laporan : Ih

 

Editor.    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex