para pelaku di amankan polisi di Mapolsek Kandis

Ninja Buah Sawit Milik PT IMT, Tiga Orang Pria Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis

Jumat, 24 Januari 2020 - 17:21:34 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK- Sebanyak tiga orang pria warga Kampung Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, mereka ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kandis sebab terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, Kamis (23/01/2020) sekira pukul 17:30 WIB petang hari.

 

 

Ketiga pria itu berinisial SN (49th), SO (26th), CO (39th), mereka ditangkap saat tengah didapati melakukan aktivitas Ninja (mencuri-red) buah kelapa sawit milik PT Ivo Mas Tunggal (PT IMT- Sinarmas grup) Kebun Ujung Tanjung, Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Siak. Tepatnya di areal Divisi IV Blok E 30 PT IMT.

 

 

Informasi dari pihak Kepolisian kejadian ini pun langsung dilaporkan oleh Hotmarulitua Sitompul Selaku Kanit PAM di perusahaan itu kepada pihak kepolisian setempat pada hari Kamis (23/01/2020) sekira pukul 21:00 WIB malam hari.

 

 

Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK, melalui Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada Wartawan dia menerangkan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT.IMT yang telah dilakukan oleh 3 orang pria tersebut, dengan cara mengambil buah sawit menggunakan Egrek.

 

 

"Pelapor mengetahui kejadian tersebut saat pelapor berada di kantor besar Kebun Ujung Tanjung, Pelapor mendapat telfon dari saksi I yaitu saudara Reza Dermawan Pane yang mengatakan kepada pelapor bahwa di Blok E30 Divisi IV kebun Ujung Tanjung telah terjadi pencurian buah kelapa sawit yang mana saat itu saksi I berasama dengan saksi II sedang berpatroli di areal kebun ujung tanjung," ungkap Bripka Dedek kepada Wartawan, Jumat (24/01/2020) siang.

 

 

Setelah mendapat informasi tersebut lanjut Dedek, kemudian Pelapor menuju ke Tempat Kejadian tersebut menggunakan sepeda motor, sesampainya Pelapor di tempat kejadian tersebut Pelapor melihat Pelaku tersebut sudah ditangkap dan diamankan oleh Polisi yang melakukan pengamanan dan Scurity yang berpatroli.

 

 

"Pada hari Kamis (23/01) sekira pukul 17.30 WIB, Kanit reskrim mendapat informasi dari anggota polisi yang melakukan pengamanan di Kebun Ujung Tanjung PT.IMT bahwasanya ada tindak Pidana Pencurian di Kebun Ujung Tanjung PT.IMT setelah mendapat informasi tersebut, kanit reskrim beserta anggota reskrim menuju ke tempat kejadian tersebut, dan sesampainya di tempat kejadian kanit reskrim dan anggota reskrim Polsek Kandis bersama dengan pers Polisi Polres siak yang melakukan Pengaman di Kebun Ujung tanjung PT. IMT berikut scurity PT.IMT melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit," paparnya.

 

 

Kudian lanjut Dedek, didapatilah barang bukti yang di amankan berupa 8  janjang buah kelapa sawit, 1 batang egrek dengan pegangan dari viber bersambung sepanjang + 13m, 2 unit sepeda motor merk Honda Revo dan Supra X tanpa No Pol, dan 1  buah keranjang rakitan yang terbuat dari kayu, "dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankn di polsek kandis  guna penyelidikan lebih lanjut." Pungkasnya.(*)


Laporan : Idris Harahap

 

Editor.    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex