Penyegelan PT MAL Menimbulkan Pertanyaan, Maruli Silaban SH : Meminta APH Investigasi Konprehensif Masalah Serius

Selasa, 04 Juni 2024 - 21:46:12 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Pasca Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Mekar Sari Alam Lestari (MAL II) group Duta Palma seluas 1796,9 hektar oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada 13 Juni 2022 dan penyegelan oleh Bupati Pelalawan H Zukri SE pada 4 Juni 2024 menunjukkan adanya masalah serius yang perlu ditindaklanjuti secara komprehensif. 
Aparat penegak hukum di minta untuk investigasi apa yang terjadi.

Maruli Silaban, SH. Kuasa hukum Batin Panduk mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi konprehensif atas permasalahan sebab pencabutan terhadap IUP-B Perkebunan Kelapa Sawit, Nomor: KPTS.522/DPMPTSP-IUP/2022/03 oleh Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpapu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan sudah sejak Juni 2022. Namun baru hari ini dilakukan penyegelan oleh Bupati Pelalawan. Selama ini aktivitas perusahaan masih terus berjalan tanpa halangan dari pihak mana pun.

Permasalahan PT MAL ini bukan seperti yang disampaikan oleh Bupati Pelalawan di media, yaitu agar PT MAL memberikan hak masyarakat 20 persen sebagai kewajibannya. Namun lebih dari itu, bahwa perusahaan tersebut telah memporakporandakan rantai ekonomi masyarakat di sekitarnya, karena itu PT MAL harus angkat kali dari ulayat Batin Panduk dan segera mengembalikan lahan yang selama ini dikuasai secara melawan hukum kepada masyarakat adat.

Pernyataan Bupati H Zukri menyampaikan bahwa terhitung hari ini, dilakukan penyegelan diberhentikan operasional PT MAL II di Kecamatan Kerumutan. Dasar penyegelan ini, lantaran pihak perusahaan tidak menunaikan kewajiban mereka. Kewajibannya, adalah menunaikan 20 persen lahan untuk petani dari total luas lahan yang dikantongi PT MAL.

Maruli Silaban, SH. Kuasa hukum Batin Panduk mengatakan selama ini masalah serius terjadi harus dibinvestigasi. Poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Investigasi  semua pihak yang terlibat dalam dugaan terjadinya pelanggaran hukum, termasuk pejabat pemerintah daerah, manajemen PT MAL, dan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam kelalaian.

Telusuri aliran dana dari hasil kebun selama izin dicabut. Ini termasuk penjualan hasil kebun dan penerimaan setoran pajak untuk memastikan tidak ada dana yang disalahgunakan. Audit program Corporate Social Responsibility (CSR) PT MAL  selama izin dicabut.

Memeriksa tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Pemda selama izin dicabut. Mengapa aktivitas PT MAL masih berlanjut jika izin sudah dicabut? Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini?.

Menginvestigasi apakah PT MAL tetap memenuhi kewajiban pajak mereka selama periode pencabutan izin. Pajak yang dimaksud termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan pajak lainnya yang relevan.

Pemeriksaan terhadap kepatuhan pajak PT MAL, termasuk apakah mereka membayar pajak sesuai dengan jumlah hasil produksi yang sebenarnya. Investigasi juga harus mencakup apakah ada manipulasi data pajak.

Menyelidiki apakah PT MAL tetap melaksanakan program CSR sesuai dengan komitmen mereka. Apakah ada laporan kegiatan CSR yang dapat diverifikasi dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar?

Tim investigasi konprehensif aparat penegak hukum, auditor independen, dan ahli lingkungan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum yang tegas harus diambil terhadap semua pihak yang terlibat, baik dari pihak pemerintah daerah maupun PT MAL.

Dijelaskan Maruli, Pencabutan izin IUP-B PT MAL II dan penyegelan berikutnya mengindikasikan adanya masalah serius yang perlu ditindaklanjuti. Investigasi yang komprehensif dan transparan oleh aparat penegak hukum sangat penting.  

Dalam perbincangan di Pangkalan Kerinci, Parjo Rustam selaku tokoh pemuda Pelalawan turut berkomentar. Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Budidaya  (IUP-B) PT Mekar Sari Alam Lestari (MAL II) group Duta Palma seluas 1796,9 hektar oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada 13 Juni 2022 dan penyegelan oleh Bupati Pelalawan H Zukri SE pada 4 Juni 2024. "Pentingnya pemerintah tegak lurus dengan aturan yang ada. Jangan sampai ada yang mempermainkan aturan peraturan terkait keberadaan PT MAL di wilayah Pelalawan ini," sebutnya.

Ditambahkannya, "Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan untuk segara mengambil sikap dalam melindungi hak hak masyarakat adat dan segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat demi menjaga budaya dan hak ulayat. ***

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex