Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak

Asik Main Game Disebuah Warnet, Pengedar Shabu di Perawang Ini Diringkus Sat Resnarkoba Polres Siak

Sabtu, 04 Januari 2020 - 23:00:56 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK-  Diawal tahun 2020 ini, jajaran Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Siak lagi-lagi berhasil melakukan  pengungkapan kasus tindak pidana (TP) Narkotika jenis Shabu-shabu, Jumat (03/01/2020) sekira pukul 22:30 WIB kemarin.

 

Kali ini, Polisi kembali meringkus seorang pria berinisial MR alias Duan (24 th) warga Kilometer 3 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. 

 

Dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, bahwa trsangka Duan ini diringkus saat berada tidak jauh dari kediamannya, hanya berjarak satu kilometer, yakni di Jalan Pipa Caltex, Kilometer 4 Perawang, tepatnya di Warnet LUCKY. "Peran tersangka ini merupakan seorang Pengedar," ungkap Bripka Dedek.

 

Dijelaskan Dedek, Duan diringkus sebab terbukti menyimpan barang bukti (BB) berupa dua paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0.52 Gram, "kemudian ada satu unit HP Android warna Putih Merk Xiaomi, satu unit HP Nokia warna hitam dan terakhir satu buah kotak Rokok merk Magnum warna biru," papar dia kepada wartawan, Sabtu (04/01/2020) malam.

 

Lebih jauh dijelaskan dia, kornolgis penangkapan terhadap Duan ini atas dasar adanya laporan dari masyarakat pada hari Jumat (03/01) sekira pukul 17:00 WIB, bahwa diwilayah Jalan Belakang Pipa Caltex KM 4 Perawang tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu-shabu.

 

 

"Mendapati informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim SH, untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," jelasnya.

 

 

Kemudian lanjut dia, sekira pukul 22.30 WIB team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melihat ciri-ciri pelaku yang disebutkan diatas sedang duduk main game, dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap tersangka Duan yang sedang berada di warnet LUCKY.

 

 

"Pada saat dilakukan penggeledahan dijumpai barang bukti yang disebutkan diatas.Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa Narkoba tersebut didapatkan oleh dia dari seseorang yang biasa dipanggil oleh tersangka dengan panggilan *AAP*. Selanjutnya pengembangan terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut." Pungkasnya.(*)


Laporan : IdrisH

 

 

Editor    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex