Simpan Narkoba di CPU Komputer, Bandar Narkoba Shabu-shabu 39,36 Diringkus Polsek Siak Hulu

Kamis, 04 April 2024 - 07:12:30 WIB
Share Tweet Google +

Kampar, Catatanriau.com | Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba jenis shabu-shabu, AL (26) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar berhasil diringkus, Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bruto 39,36 Gram. "Pelaku diduga pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya Kecamatan Siak Hulu," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Awal penangkal pelaku berawal saat masyarakat melaporkan bahwa di Kecamatan Siak Hulu peredaran Narkoba sudah sangat meresahkan.

"Mendapatkan laporan itu, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dalam peredaran gelap narkotika jenis shabu di Desa Kubang Jaya," jelasnya.

kemudian diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disekitar jalan Sentu Urai sering terjadi transaksi narkoba, berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh baket bahwa yang sering melakukan jual beli narkotika yaitu pelaku AL.

Selanjutnya, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.

"Rumahnya kita geledah dan di dalam kamarnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu yang disembunyikan di dalam CPU komputer dan dibungkus dengan plastik warna hitam," Tambah AKP Asdisyah.

Pelaku kita interogasi dan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari BU yang berkomunikasi melalui pesan facebook.

"Pelaku disuruh mengambil narkotika jenis sabu didalam tong sampah di lapangan bola Jalan Rambutan Pekanbaru," Kata mantan Kasat Narkoba Polres Kampar ini.


Direncanakan oleh pelaku narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku dan jika sudah habis uang penjualan akan dibayarkan ke B (DPO) dan hasilnya akan dibagi dua.

"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut dan pelaku kita sangkakan Pasal 114  ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Asdisyah Mursyid. ( Irwan Ocu Bundo).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex