Putusan Pengadilan Tinggi Menguatkan Keputusan PTUN Pekanbaru, Terkait PT. AMR

Ahad, 31 Maret 2024 - 12:07:49 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan mengeluarkan Putusan  No.26/ B/2024/ PT.TUN MDN yang mana menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru No. 36/G/2023/PTUN PBR. Atas putusan tersebut Pihak Kuasa Hukum Koperasi Sawit Timur Jaya ( KopsaTimja), Andi Nofrianto menyampaikan.

"Keputusan ini tetap bersifat Netral yang mana isi putusan ini hanya memaparkan tentang Daluarsa atau Waktu Pelaksanaan Gugatan sudah lewat, bukan memenangkan Penggugat maupun Tergugat dan tidak masuk membahas pokok sengketa," terangnya.

Sehingga Andi berpendapat keputusan ini bersifat NO (niet ontvankelijke verklaard) atau kata lain 2 keputusan ini memperjelas bahwa kebijaksanaan untuk pencabutan izin PT. Agro Mitra Rokan (AMR) yang diterbitkan oleh Bupati Rokan Hulu adalah hak progratif Bupati Rokan Hulu.

"Jadi, apabila ada dimasyarakat ini katanya ini adalah kemenangan PT. Agro Mitra Rokan ( AMR) ini salah besar. Malahan Gugatan kami adalah bersifat memperjelas bahwa Perizinan PT. Agro Mitra Rokan ( AMR ) perlu di cabut, kami gugat agar Bupati Rokan Hulu dapat tanggap dan sadar bahwa persoalan ini harus segera diperhatikan dan disikapi," katanya. Sabtu (31/03/2024).

Dan hal-hal yang terjadi di Persidangan, disampaikan Andi justru bisa dijadikan referensi untuk bersikap tegas sesuai aturan.

"Kalo gugatan kami dikabulkan, Bupati Rokan Hulu harus mencabut objek sengketa yaitu Perizinan PT. Agro Mitra Rokan (AMR), apabila tidak diterima atau NO, berarti Bupati Rokan Hulu harus mencermati untuk melakukan evaluasi terhadap objek sengketa yaitu Perizinan PT. Agro Mitra Rokan (AMR)," ujar Pengacara bergaya Metal itu.

Diperjelas pengacara Andi lagi, bahwa masalah PT. Agro Mitra Rokan ini sudah berlangsung lama dan sekarang masyarakat sudah mulai melakukan sikap, seperti Koperasi Sawit Timur Jaya yang tidak menjalin kerja sama lagi dengan PT. AMR berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dan Pergerakkan Masyarakat yang memiliki lahan Perkebunan di wilayah kebun PT AMR juga sudah menyampaikan persoalannya ke Bupati Rokan Hulu lewat Aksi damainya.

"Semoga Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, Khususnya Bupati Rokan Hulu dapat menyikapinya," pungkasnya.

Ditempat yang berbeda, Sekretaris Koperasi Sawit Timur Jaya (KopsaTimja), Rahmad menanggapi Putusan PT TUN Medan yang menurutnya masyarakat  terutama pengurus Koperasi sudah berusaha.

"Semoga dengan gugatan ini Bupati Rokan Hulu dapat melihat bukti dan fakta di Persidangan apakah mau mempertahankan perizinan PT AMR yang telah mati atau mengorbankan masyarakat . Sebab putusan PTUN Pekanbaru hanya masalah tenggang waktu tidak ada menyinggung masalah gugatan," ujarnya.

Dan salah satu tokoh masyarakat Kepenuhan, Bustami berujar bahwa masalah PT AMR ini sudah seperti penyakit kronis yang menular, buktinya sejak ada PT AMR banyak menimbulkan persoalan dimasyarakat.

"Apabila dibiarkan, bisa menimbulkan konflik. Jadi besar harapan kami agar Bupati Rokan Hulu dapat segera bersikap tegas dan tanggap," katanya.

Tanggapan keras juga disampaikan oleh Masril Anwar selaku ketua Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan yang mengatakan

"Kami harap masyarakat jangan dibodohi lagi oleh PT AMR. Putusan Pengadilan Tata Usaha ini bukan kemenangan Pemda Rokan Hulu maupun PT AMR. Tapi Pemda Rokan Hulu malahan harus segera bertindak," ungkapnya.

Lanjutnya, PT. AMR ini menjajah banyak kebun dan olahan orang tua kami diambil paksa tampa ganti rugi. Banyak saudara kami yang ditipu uang yang mereka pinjam di bri malahan dipergunakan secara tidak jelas. Bupati Rokan Hulu harus bersikap cabut izin PT AMR. Jangan sampai kami masyarakat menjadi hilang akal dan kesabaran," tegasnya mengakhiri.***

Laporan : E.S Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex