Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Seorang IRT Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Maret 2024 - 20:17:40 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Satres Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berinisial RH atau Lia (35) dalam kasus tindak pidana pengedar Narkoba jenis sabu tepatnya di sebuah rumah kediaman pelaku yang beralamat di Dusun Pasar Senin, RT 001/RW 002 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK,.MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian mendapat informasi tentang kegiatan pengedaran narkoba di belakang Pasar Senin.

"Setelah mendapat informasi tersebut, petugas personil Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku sesuai informasi," kata Refelita Ginting. Senin (18/03/2024).

Dan pada hari Rabu, 13 Maret 2024, personel Sat Resnarkoba berhasil menangkap RH alias Lia di rumahnya. Dari pelaku di temukan sejumlah barang bukti, 16 paket narkotika jenis shabu, plastik klip, sendok plastik, dan telepon genggam.

Saat diinterogasi, RH mengakui kepemilikan Narkoba tersebut adalah milik nya yang ia dapatkan dari rekannya yang bernama Resep, saat di lakukan pengejaran terhadap Resep, Namun, Rasep tidak berhasil di temukan.

Saat ini, RH alias Lia telah ditahan di Mapolres Rokan Hulu dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasat Narkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.***

Laporan : E.S.Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex