Saksi Ahli Tergugat Diragukan, Sidang Kasus Wanprestasi Expedisi, 08 Maret 2024

Saksi Ahli Tergugat Diragukan, Sidang Kasus Wanprestasi Expedisi

Jumat, 08 Maret 2024 - 13:13:33 WIB
Share Tweet Google +

Pelalawan, Catatanriau.com | Sidang lanjutan, Perkara  Wanprestasi expedisi Winstar Internasional Cargo menunjukan fakta yang mengejutkan. Jum'at (08/03/2024). Penasehat hukum PT WIS, mengatakan  tim ahli yang dihadirkan bukanlah Sarjana Teknik Mesin.

Pengacara PT WIS Kadri SH, ketika menyampaikan kepada media bahwa kecurigaannya pada waktu sidang lapangan pekan lalu secara terbuka ada hal tidak kompeten. Pada persidangan lanjutan bukti tambahan pada Kamis 7 Maret 2024. Dimana didalam persidangan terbukti bahwa tim ahli yang dihadirkan oleh tergugat bukanlah Sarjana Teknik Mesin melainkan seorang Sarjana Hukum.

Bahkan yang paling mengejutkan adalah tergugat  dan kuasa hukumnya dengan berani menghadirkan seorang tim ahli yang bukan ahli dibidangnya. Sementara itu tim ahli dari tergugat ini pada saat dipersidangan tidak dapat menunjukkan surat tugasnya dari lembaga Akademisi. Mereka hanya melampirkan surat berbentuk CV saja.

Didalam persidangan pada hari Kamis semalam, terkuaklah bahwa tim ahli yang dihadirkan tersebut adalah Unggul Darul Abadi SH. Dimana keraguan pada waktu sidang lapangan terkuak didalam persidangan. Dimana tim ahli waktu sidang lapangan mengatakan dengan jelas bahwa mesin Boiler adalah mesin bekas, pipa yang digunakan tidak Steenles dan banyak pernyataan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

"Maka dari itu kami kuasa hukum dari penggugat meragukan keahlian tim ahli yang dihadirkan pihak tergugat. Terlebih lagi tim ahli tergugat merupakan seorang Sarjana Hukum (SH).Ia masuk keranah Teknik Mesin, tentu ini tidak sesuai dengan keahlian yang dimilikinya" pungkas  Kadri SH

Oleh karena itu, berdasarkan fakta dipersidangan, pihak penggugat akan mempertimbangkan untuk membuat laporan ke pihak Kepolisian atas dugaan keterangan palsu yang disampaikan tim ahli tergugat yang bergelar Sarjana Hukum. Dimana seharusnya tim ahli yang dihadirkan adalah tim ahli Teknik Mesin. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex