Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.

Soal Rumah Dinas Dijadikan Gudang Logistik Pemilu, Ketua KNPI Riau Minta Bupati Rohil Segera Ditangkap!

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:52:37 WIB
Share Tweet Google +

Pekanbaru, Catatanriau.com | Beredarnya Video tentang kegiatan distribusi Alat Peraga Kampanye (APK) beserta Logistik Pemilu oleh beberapa Calon Legislatif (Caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) atas nama dr Maharani MM yang merupakan Adik Kandung Bupati Rokan Hilir (Rohil) beserta Caleg lainnya, selaku Anak Kandung Afrizal Sintong S.IP M.Si di Rumah Dinas Bupati, membuat semua kalangan jadi tanda tanya.

Pasalnya, dari segala aspek maupun ketentuan hukum yang berlaku, Rumah Dinas Pejabat Negara tidak boleh digunakan sebagai kegiatan Politik Praktis, apalagi terkait dengan kepentingan Caleg-Caleg tertentu, yang sudah pasti telah melanggar PKPU, bahkan berujung kepada Pelanggaran Hukum Pidana.

Dimintai Komentarnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, agar Otoritas terkait segera Memperkarakan temuan tersebut, mulai dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dan Rohil, Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) hingga pihak Kepolisian.

Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, Penyalahan Kewenangan sudah sering dilakukan oleh Bupati Rohil, Afrizal Sintong. Diduga kuat temuan itu bahagian dari Suksesi Adik dan Anak Kandungnya dalam Kontestasi Pemilu 2024.

"Kalau memang benar Video itu muatan terkait Penggunaan Rumah Dinas Pejabat untuk Pemilu, maka unsur-unsur Pelanggaran Hukum sudah terpenuhi. Otoritas terkait wajib segera memanggil, memeriksa dan memberikan Sanksi tegas kepada Bupati Rohil, Afrizal Sintong" ujar Larshen Yunus.

Soal Rumah Dinas di Jadikan Gudang Logistik Pemilu, Ketua KNPI Riau Minta Bupati Rohil Segera di Tangkap.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, agar Bawaslu, Gakkumdu dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya segera bersikap!! Panggil, Periksa dan Hadirkan Kepastian Hukum atas Pelanggaran tersebut.

"Bayangkan saja! itu temuan tak seberapa. Coba anda bayangkan, darimana sumber Dana dari Adik dan Anak Kandung Bupati Rohil itu. Mereka Nyaleg dan Kerap membagikan Sembako. Dananya dari mana? Tolong APH segera Telusuri sumber keuangan Caleg DPR-RI adik kandung Bupati Rohil itu, begitu juga dengan Anak Kandung Bupati Rohil, yang Kuliah saja belum selesai, tapi Nyaleg DPRD tingkat Provinsi, uang dari mana itu?" tanya Larshen Yunus, beserta Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (31/1/2024) Gelombang Perlawanan Masyarakat semakin besar. Penyalahgunaan Kewenangan benar-benar terlihat kasat mata. Bupati Rohil Afrizal Sintong telah melanggar sumpah jabatannya. Ini sangat keterlaluan. Wajah yang Culun, ternyata menyimpan segudang Misteri Sandiwara.

"Tolong kami bapak ibu Aparat Penegak Hukum. Temuan ini wajib diberikan Atensi. Hukum harus benar-benar menjadi Panglima di Negeri ini, kendati pelakunya adalah seorang Pejabat Negara" akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya.(rls/red).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex