Pria yang diamankan polisi beserta barang bukti

Miliki Narkotika Dan Senjata Api, Pria Ini Digalandang Polisi Ke-mapolres Siak

Kamis, 14 November 2019 - 12:04:45 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK- Jajaran Satreskrim polres Siak kembali mengamankan seorang pria sebab diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu-shabu dan Ekstasi, bahkan tidak hanya itu, pria yang diketahui bernama Nonok Saputra alias Nonok (43) didapati oleh polisi dia memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan jenis revolver lengkap dengan pelurunya sebanyak dua butir amunisi kaliber 9 mm merk Pindad. 

 

 

 

Pria paruh baya kelahiran lampung 05 Juni 1976 silam ini diketahui merupakan warga Jalan Arbes, Desa Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dia diamankan pihak kepolisian polres Siak di wilayah RT 001 RW 006 Dusun Sri Mersing, Kampung Jatibaru, Kecamatan Bungaraya, Siak.  Selasa (12/11/2019) kemarin.

 

 

Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK kepada awak media, Kapolres mengatakan bahwa penangkapan terhadap Nonok ini bermula pada hari Selasa (12/11/2019) sekira pukul 17.30 WIB kemarin, saat itu kata dia Kanit Reskrim Polsek Bunga Raya Ipda Musa H Sibarani S.Psi, M.Si  dia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah dusun Sri Mersing, Kampung Jatibaru, Kecamatan Bungaraya, sering terjadi transaksi narkoba, saat itu kata dia masyarakat pun langsung menunjukkan lokasi rumah yang biasa digunakan untuk transaksi Narkoba tersebut.

 

 

"selanjutnya atas Perintah Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah agar  Kanit Reskrim dan anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan  memastikan kebenaran informasi tersebut, dan sesampainya didaerah Sri Mersing tepatnya di wilayah RT 001 RW 006 Dusun Sri Mersing kampung Jatibaru anggota langsung menuju ke sebuah rumah yang telah diinformasikan tersebut," terang Kapolres kepada wartawan Kamis (14/11/2019) pagi.

 

 

Kemudian lanjut dia, sesampainya didalam rumah tersebut Kanit Reskrim dan anggota menemukan seorang laki laki didalam kamar di duga baru selesai mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan laki laki tersebut dan tidak ditemukan barang bukti Shabu-shabu.

 

 

Selanjutnya kata dia dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan disaksikan langsung oleh Ketua RT bernama Hasan dan Ketua RW bernama Basirin dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa

 

 

- 1 (satu) paket besar Sabu-sabu berbentuk kristal bening  yang terbungkus dengan plastik bening.

 

 

- 5 (lima ) butir pil Ekstasi warna pink gambar mahkota yang terbungkus dengan plastik bening.

 

 

- 1 (satu) bungkus plastik kosong warna bening.

 

 

- 1 (Satu) bungkus kotak rokok kosong merk Gudang garam warna biru muda.

 

 

- 1 (Satu) buah mancis merk X 2000 warna merah.

 

 

- 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala warna orange.

 

 

- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa sabu bekas pakai.

 

 

- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yg terbuat dari botol bekas minuman yang terdiri dari :

 

 

- 1 buah pipet bengkok panjang dan 1 buah pipet bengkok pendek.

 

 

- 1 (satu)  Unit Handphone Merk Samsung model lipat warna Silver-hitam.

 

 

- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan Laras pendek jenis revolver.

 

 

- 2 (dua) butir amunisi kaliber 9 mm merk Pindad.

 

 

- 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam merk ELGINI.

 

 

Terkait hal ini Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK mengatakan "Seperti yang saya katakan sebelumnya tidak ada toleransi terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba, kembali saya menghimbau kepada masyarakat kabupaten Siak mari kita perangi narkoba ,apabila ada yang melihat, mendengar dan mengetahui ada pelaku penyalahgunaan narkoba Agar segera melaporkan kepada pihak berwajib." Imbuhnya.

 

 

 

Adapun untuk kepemilikan senjata api dari tersangka dikatakan Kapolres pihaknya akan kembangkan dari mana tersangka mendapatkan senjata itu dan digunakan untuk apa. "Pasal yang kita terapkan untuk pelakut untuk Narkoba pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Adapun untuk Senpi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api." Pungkasnya.(*)


Laporan : Idris Harahap

Editor.    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex