Deklarasi Tertib Berlalu Lintas: Upaya Polres Rokan Hulu Wujudkan Pemilu 2024 Yang Berkeselamatan

Ahad, 21 Januari 2024 - 13:09:53 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar kegiatan Deklarasi Tertib Berlalu Lintas sebagai langkah proaktif dalam mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang aman dan berkeselamatan pada tahun 2024. Acara ini, yang juga mencakup penandatanganan deklarasi tertib berlalu lintas, berlangsung di Areal Pemkab Rohul, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul. Minggu (21/01/2024).

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan seperti ini juga di laksanakan oleh Polda Riau, Kapolres Rohul, Forkompinda Rohul, serta undangan lainnya mengikuti kegiatan Polda secara virtual yang di pimpin langsung oleh Kapolda Riau.

Penandatanganan deklarasi tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan berlalu lintas selama masa kampanye, mendukung Pemilu damai di Kabupaten Rohul.

Acara tersebut semakin meriah dengan penampilan Polisi Cilik (Pocil) di bawah bimbingan Polres Rohul dan Pawai Tertib Berlalu Lintas yang dilepas langsung oleh Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH. didampingi oleh Kadis Perhubungan, Pimpinan KPU Rohul, Pimpinan Bawaslu Rohul, dan Kasat Lantas Polres Rohul.

Setelah acara, Kapolres Rohul menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk saling mematuhi keselamatan berlalu lintas selama masa kampanye, menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan lancar.

"Hari ini kita mengadakan rapat terbuka pertama kalinya setelah rapat kampanye tertutup kemarin berjalan baik, aman, dan kondusif. Untuk para relawan dan simpatisan, mari bersama-sama menjaga kondusifitas, khususnya di daerah Rohul," ujar Kapolres.

Dalam konteks pengamanan masa kampanye, Kapolres mengungkapkan bahwa personel polres dan kapolsek jajaran akan ditempatkan sebanyak 560 personel, didukung oleh TNI, untuk memastikan kampanye dan pemilu berjalan kondusif. Kapolres juga mengimbau kepada pengendara sepeda motor agar mematuhi peraturan berlalu lintas.

Ketua KPU menyatakan bahwa masa kampanye telah dijadwalkan dimulai pada tanggal 19 Januari 2024, dan peserta pemilu yang akan berkampanye di 16 kecamatan dapat mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Kepolisian.

Pimpinan Bawaslu Rohul menegaskan kesiapannya dalam mengawasi kegiatan kampanye peserta pemilu. Jika terjadi pelanggaran, Bawaslu siap mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami berharap deklarasi tertib berlalu lintas ini dapat memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan aman dan lancar. Kami dari Bawaslu mendukung inisiatif yang diambil oleh Polres Rohul ini," ungkap Pimpinan Bawaslu Rohul. (Polres Rohul).


Laporan : E.S.Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex