Kondisi Gudang penyimpanan BBM Jenis Solar milik PT LAPI di Air Molek.

PT LAPI Diperiksa Polres Inhu Terkait Gudang Penyimpanan BBM Jenis Solar di Air Molek, Ini Kata Humas PT Pertamina EP Lirik

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:26:49 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin (15/01/2024) kemarin telah memeriksa PT LAPI terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kecamatan Pasir Penyu (Air Molek-red), Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan atas pemeriksaan PT LAPI.

"Benar kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada PT LAPI, dan masih dalam proses," ungkap Misran menjawab Konfirmasi Wartawan.

Baca Juga : Fantastis! Di Air Molek Ada Gudang yang Menyimpan Puluhan Ton BBM Jenis Solar, Apakah ini BBM Industri Atau Subsidi?

Sementara itu Wisnu, selaku penanggung jawab dari PT LAPI dilapangan, ketika dikonfirmasi terkait izin tempat penyimpanan BBM mengatakan untuk masalah izin ia meminta wartawan untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Inhu.

"Kita sedang di Polres mas, kalau izin nanti silahkan kordinasi dengan Polres, dan kami juga sudah izin Pak RT, kami tidak jual BBM jadi izin apalagi yang mau ditanyakan mas, sekarang kami tanya apakah kami ada menjual BBM?," kata Wisnu sambil berbalik bertanya kepada awak media.

Menurut hasil investigasi awak media beserta tim dilapangan, PT LAPI menggunakan BBM tersebut untuk pengerjaan proyek mereka di PT Pertamina EP Lirik, yang menjadi pertanyaan publik apakah tempat penyimpanan BBM PT LAPI itu sudah sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Untuk mendapatkan berita yang berimbang awak media beserta tim mencoba mengkonfirmasi Rita selaku Humas PT Pertamina EP Lirik melalui nomor 0823 7104 xxxx, Rita mengatakan bahwa itu bukan ranahnya untuk menjawab.

Baca Juga: Besok Polres Inhu Akan Panggil Pihak PT Lapi Terkait Gudang Penyimpanan BBM di Air Molek Yang Diduga Belum Kantongi Izin

"Maaf bukan ranah saya untuk menjawabnya, saya hanya mengurusi pekerjaan outsourcing dan administrasi, bukan organik, silahkan kordinasi dengan PT LAPI," jelas Rita.

"Memang benar PT LAPI bekerjasama dengan kami, namun disampaikan bahwa untuk kontraktor dalam hal ini PT LAPI telah diputuskan sebagai pemenang tender untuk pekerjaan pemulihan lahan oleh Pertamina Pusat dan KLHK," imbuh Rita menambahkan.

Sebagai perusahaan BUMN, sudah semestinya PT Pertamina EP Lirik dapat bersikap tegas terhadap mitranya, semua pekerjaan seharusnya ditekankan sesuai dengan SOP, bukan malah terkesan melakukan pembiaran seperti ini. Sebab, jika terjadi musibah yang tidak diinginkan siapa yang akan bertanggung jawab, melihat tingkat resiko dari tempat penting penyimpanan BBM PT LAPI itu sangat rawan terbakar.(rls/Met).

Editor : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex