Kondisi Gudang Penyimpanan BBM Jenis Solar di Air Molek, Yang Diduga Tidak Mengantongi Izin.

Besok Polres Inhu Akan Panggil Pihak PT Lapi Terkait Gudang Penyimpanan BBM di Air Molek Yang Diduga Belum Kantongi Izin

Ahad, 14 Januari 2024 - 15:24:22 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang menurut informasi merupakan milik PT LAPI di Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu (Air Molek-red), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Sebelumnya, Yudi salah satu karyawan dari PT LAPI mengatakan kepada Wartawan pada Sabtu (13/01/2024) kemarin, bahwa pihaknya sudah meminta izin kepada ketua RT dan RW setempat terkait tempat izin penyimpanan BBM, namun setelah tim melakukan konfirmasi Heru selaku ketua RW menyangkal hal tersebut.

"Saya tidak tahu ada gudang penyimpanan BBM disana, apalagi dari PT LAPI, saya baru tahu kalau disana ada gudang, setelah saya membaca berita di medsos," terang Heru ketika dikonfirmasi Wartawan, Ahad (14/01/2024).

Baca Juga : Fantastis! Di Air Molek Ada Gudang yang Menyimpan Puluhan Ton BBM Jenis Solar, Apakah ini BBM Industri Atau Subsidi?

Sementara itu, Camat Pasir Penyu Aldiar Susenra S.STP, Msi ketika dikonfirmasi mengatakan pihak PT LAPI tersebut tidak pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan.

"Mohon maaf untuk memberi izin gudang penyimpanan BBM bukan kapasitas saya mas, dan selama ini tidak ada kordinasi dengan Kecamatan jika PT LAPI mendirikan gudang penyimpanan BBM disana," jelas Camat Aldiar.

Adapun Wisnu selaku penanggung jawab dari PT LAPI mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin lengkap terkait aktivitas gudang penyimpanan BBM tersebut.

"Kita sudah mempunyai izin mas resmi, tetapi dokumennya ada dikantor pusat, karena kita disini bekerjasama dengan PT Pertamina Lirik, dibagian limbah," ucap Wisnu.

Wisnu juga menyatakan jika BBM-nya itu hanya digunakan untuk alat berat mereka, tidak dijual-belikan.

"Sebenarnya inikan BBM untuk alat kita kerja mas, tidak diperjualbelikan, kalau diperjualbelikan iyalah kita harus mempunyai izin, inikan untuk kita sendiri mas,"  tambah Wisnu.

Seharusnya, jika PT LAPI mendirikan gudang penyimpanan BBM sudah semestinya memiliki izin resmi dengan pemerintah setempat. Sebab, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti terbakar, karena BBM sendiri memiliki sifat mudah terbakar, terlebih PT LAPI mengaku bekerjasama dengan PT Prtamina Lirik yang notabene perusahaan BUMN, harusnya PT LAPI dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap mulai dari BBM serta tempat mereka menyimpan BBM.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut. "Kita akan segera tindaklanjuti," tegas Kapolres singkat menjawab Wartawan.

Terpantau oleh tim media dilapangan, ada beberapa anggota Polres Inhu turun kegudang penyimpanan untuk melakukan pemeriksaan BBM tersebut, dan ketika dikonfirmasi, salah satu dari anggota Polres Inhu itu mengatakan bahwa pihak PT LAPI tidak bisa menunjukan dokumen perizinannya.

"Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perijinannya, karena menurut mereka dokumen ada di kantor pusat, maka dari itu kita besok memanggil mereka untuk datang ke Polres Inhu guna melakukan pemeriksaan dokumen," paparnya singkat.(rls/met).


Editor : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex