Oknum Wartawan Bengkalis Miliki Narkoba Seharga Rp 15 Milyar Diringkus Polres Siak

Jumat, 20 September 2019 - 21:58:00 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK,  CATATANRIAU.COM- Pengiriman barang haram narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kg, 10.000 butir pil Extacy dan 6.000 pil Happy Five dari Bengkalis menuju Pekanbaru seharga Rp15 milyar berhasil digagalkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak dua pekan lalu.

 


Pengungkapan pelaku yang diketahui oknum wartawan salah satu media online Riau asal Bengkalis yang mana sebelumnya melakukan penyidikan lebih kurang selama 9 hari.

 

 

"Penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya lalu lintas pengiriman narkoba yang melalui wilayah hukum Polres Siak," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK pada konferensi pers, Jumat (20/9/2019) pagi.

 

 

Saat mendapati informasi itu, kata Ahmad David, kemudian tim disebar untuk melakukan penyelidikan, dari hasil Under Cover, Monitor dan Survillance diketahui bahwa ada pergerakan pengiriman paket narkoba dari Kabupaten Bengkalis hendak menuju kota Pekanbaru.

 

 

"Pelaku ini telah dipantau oleh tim dengan target sepanjang Jalan Lintas Siak-Perawang Kabupaten Siak. Alhasil, Jumat (7/9/2019) sekira pukul 00.20 WIB, target berhasil ditangkap," jelas Kapolres Siak.

 


Setelah target berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak, lanjut Ahmad David, dari tangan pelaku yang diketahui inisial AM (41) ini, didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 12 kg, 10.000 butir pil Extacy dan 6.000 pil Happy Five (H5).

 


"Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyidikan sekaligus pengembangan," terang dia.

 


Setelah dihitung dan ditimbang di PT Pegadaian Pasar Perawang, jelas Ahmad David, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 11.967,71 narkotika pil diduga Extacy warna hijau sebanyak 5.000 butir. 

 

Selanjutnya narkotika pil diduga Extacy warna biru sebanyak 5.000. Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 6.000. Pelaku saat ditangkap menggunakan sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru dongker dengan platform BM 2156 DAA.

 


"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun hukuman dan paling lama 20 tahun hukuman dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah sepertiga," imbuh Kapolres.

 

 

Kemudian pasal 62 undang-undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.(*)


Laporan  : Idris 

Editor       : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex