Pasca KPU Siak Tetapkan DCT Caleg, Panwaslu Sungai Apit Langsung Bergerak Tertibkan APS

Senin, 06 November 2023 - 22:58:31 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi para Calon Legislatif (Caleg) Jum'at (03/11/2024).

Pasca diumumkannya DCT, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak mulai begerak menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpasang di muka umum.

Kegiatan Penertiban APS dilaksanakan secara serentak di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Siak, salah satunya Kecamatan Sungai Apit.

Terlihat, Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Apit beserta Anggota dan stakeholder terkait, Satpol PP, Melakukan Penertiban terhadap APS/APK yang tidak sesuai aturan dilingkup Kecamatan Sungai Apit, Minggu (05/11/2023)

Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Apit melalui Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Jefrizal, SH. Mengatakan" Tahapan pada saat ini masih tahapan sosialisasi, sementara APK baru boleh di pasang 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

” Tahapan kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, jadi APS/APK yang tidak sesuai aturan dilakukan Penertiban” ujarnya kepada media Catatanriau.com.

Ia menambahkan, sebelum melakukan penertiban APS para calon legislatif (Caleg), pihaknya (Bawaslu Siak red) telah lebih dulu menyurati seluruh Partai politik yang ikut menjadi peserta Pileg 2024 di Kabupaten Siak.


“Sebelumnya Bawaslu Siak sudah melayangkan surat berupa himbauan untuk menertibkan sendiri APS yang menyerupai APK para calegnya yang masih terpasang di muka umum, Dan untuk menyampaikan kepada pengurus  Partai ditingkat Kecamatan kami Panwaslu Kecamtan juga sudah melayangkan surat himbauan. Sebagian Parpol sudah melakukan penertiban APS  calegnya, namun tidak dipungkiri masih ada APS  yang belum ditertibkan” Terangnya

Penurunan APS/APK ini adalah langkah nyata dan bentuk keseriusan Panwaslu Kecamatan Sungai Apit beserta PKD se-Kecamatan Sungai Apit dalam menegakkan hukum dan peraturan yg di yg di amanahkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum dan Surat edaran Bawaslu Republik Indonesia.

” Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan dilapangan, hal ini merupakan upaya untuk menjaga agar pemilu berlangsung secara adil, bersih, demokratis dan damai” tutupnya.( Mr.j).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex