Dinilai Mengandung Unsur Ajakan Memilih, Panwascam Minas Tertibkan Seluruh Spanduk Bacaleg

Ahad, 05 November 2023 - 19:22:29 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Minas didampingi Personil Polsek Minas dan Satpol PP serta Security PT PHR Minas, mereka melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang pemasangannya dinilai telah melanggar ketentuan PKPU, Ahad (05/11/2023).

Adapun APS  yang menjadi sasaran penertiban yaitu yang terpasang pada pohon, dinding rumah warga, pagar, tiang listrik dan ditepi jalan sekitaran Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

"Sebelum dilakukan penertiban kita terlebih dahulu melakukan apel siaga bersama tim gabungan Satpol PP di Kantor Panwaslu Kecamatan Minas," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Minas,Taufik,S.Th.,MH.

Ia juga mengatakan, penertiban ini dilakukan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia. 

"Penertiban ini kita bagi dalam beberapa tim yang terbentuk dibeberapa titik," katanya.

Dalam kesempatan serupa Irwansyah Sinaga selaku Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menyebut, penertiban yang dilakukan ini sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Siak, bahwa baliho, stiker, banner ataupun spanduk peserta pemilu yang mengandung unsur Kampanye harus ditertibkan karena dimasa setelah ditetapkan DCT peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye hingga 27 November 2023 mendatang.

"Misalnya,ada kalimat mohon doa dan dukungan, itu kita tertibkan apalagi yang terpasang difasilitas umum. Penertiban kita lakukan hari ini,dan kalau tidak selesai dilanjut besok,” tegas Irwansyah Sinaga.

Ia juga menyatakan bahwa sebelum ditertibkan, sudah ada sebagian peserta pemilu yang menurunkan spanduknya. Karena sebelumnya kata dia, Panwaslu Minas telah menghimbau kepada partai-partai politik agar menertibkan secara mandiri.

“Tadi malam kita lihat sudah ada sebagian yang turun. Tapi hari ini kita mau pastikan lagi, kalau masih ada yang terpasang,maka akan kita tertibkan, APS tersebut akan dibawa ke kantor panwaslu kecamatan Minas,” katanya.

Ia juga berharap peserta pemilu agar lebih bijak dalam memasang APS dan menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai peraturan daerah atau peraturan KPU.

Pantauan awak media ini, Panwaslu Kecamatan Minas sendiri telah melakukan penertiban APS dimulai dari depan klinik PHR Minas, simpang kantor polsek Minas hingga menuju Minas Barat, Rantau Bertuah, Mandiangin dan Minas Timur.***

 

Pewarta : Afwan

Editor : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex