Diduga Ancam Dan Intimidasi Wartawan, Oknum Pemilik Galian C Resmi Dilaporkan ke Polsek Tapung

Rabu, 11 Oktober 2023 - 22:12:45 WIB
Share Tweet Google +

Kampar, Catatanriau.com | Sikap arogansi oknum pemilik usaha galian C kepada seorang wartawan media online saat melakukan tugas jurnalistik yang terjadi pada hari Selasa kemarin (10/10/2023), disalah satu lokasi pertambangan yang diduga ilegal di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya berbuntut panjang.

M. Raja Pakubumi seorang jurnalis media Anugrahpost yang diintimidasi bahkan diancam saat melakukan liputan akhirnya resmi melaporkan inisial S yang diduga oknum pemilik galian C tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Tapung, Rabu (11/10/2023) didampingi Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kampar dan puluhan rekan-rekan media di Tapung Raya.

Kepada awak media, M.Raja membenarkan bahwa ia sudah membuat Laporan atas kejadian tersebut sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STTLP/110/X/2023/Riau/Res Kampar/Sek Tapung yang diterima oleh Ka SPKT Polsek Tapung atasnama Bripka Ade Bambang Putra.

"Dan berdasarkan STPL tersebut, sore tadi sekira pukul 16.00 WIB, saya sudah di BAP oleh penyidik Reskrim Polsek Tapung terkait kejadian yang saya alami kemarin," jawab Raja saat konfrensi Pers sore tadi sesuai di BAP oleh penyidik.

Raja berharap laporan tersebut kiranya segera ditindaklanjuti sesuai dengan hak konstitusi dirinya sebagai warga negara yang harus dilindungi dari ancaman dan intimidasi yang akan mengancam keselamatan pribadinya.

Ditempat yang sama, Ketua PJS Kabupaten Kampar mengatakan bahwa kehadiran puluhan wartawan mendampingi korban merupakan bentuk solidaritas atas kejadian yang dialami oleh M.Raja Pakubumi.

"Ini merupakan bentuk solidaritas kita sebagai sesama wartawan dan juga sebagai anggota PJS Kabupaten Kampar," ucap Nefrizal Pili.

Ketua PJS Kampar itu juga meminta kepada Kapolsek Tapung dalam hal ini penyidik Unit Reskrim untuk segera menindaklanjuti Laporan rekan dan anggotanya itu dengan memanggil pelaku dan segera memproses terlapor sesuai hukum yang berlaku termasuk usaha galian C miliknya yang diduga kuat tanpa izin atau ilegal.

"dan kita akan kawal kasus ini sampai tuntas," tegas Ketua PJS Kampar yang juga merupakan Pemred Media Redaksi86.com.**(Tim)

Editor : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex