Kisruh Kepengurusan F.SPTI - K.SPSI Mulai Jernih, Kepemimpinan Nelson Manalu Untuk Siak Kian Gemilang

Senin, 09 Oktober 2023 - 23:12:13 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Kebenaran dapat disalahkan namun kebenaran tidak akan pernah terkalahkan. Seyogyanya kata bijak ini seakan-akan berlaku untuk kepengurusan F.SPTI K.SPSI, (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), kubu Nelson Manalu.

Sempat terjadinya kisruh kepemimpinan, dimana yang akhirnya terjadi kontak fisik dilapangan sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Kandis, dengan berakhir saling melaporkan ke pihak berwajib oleh masing-masing pihak, Senin, (09/10/2023), F.SPTI K.SPSI kubu Nelson Manalu mengadakan aksi damai didepan Gedung Kantor Bupati Siak. 

"Kami hari ini ingin menyampaikan aspirasi pada bapak kami, Bapak Bupati Siak, agar kiranya memandang para anak-anaknya yang selama ini telah tentram mencari nafkah demi sesuap nasi dan sudah berjalan tahun demi tahun, telah dicoba diganggu oleh sekumpulan orang yang terkesan berusaha merubah cuaca yang kondusif di Negeri Istana Siak ini," tegas Nelson Manalu selaku Ketua DPC Kabupaten Siak F.SPTI K.SPSI. 

Tampak ribuan anggota didampingi para pengurus dengan tertib menyampaikan aspirasi didepan Gedung Kantor Bupati Siak yang disambut oleh Kapolres Siak, Sekda juga beberapa perwakilan anggota DPRD Kabupaten Siak.

Aksi damai itupun berbalas pantun dimana pada hari yang sama, Distransnaker Kabupaten Siak menerbitkan edaran yang pada intinya mengakui bahwa F SPTI K SPSI  dibawah kepengurusan Nelson Manalu yang sudah terlebih dahulu berada dan diakui juga tercatat di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak. Surat edaran itu diketahui ditujukan pada F SPTI K SPSI naungan Unggul Gultom yang sebelumnya telah melayangkan surat untuk dicatatkan dalam Distransnaker Siak.

"Ada edaran yang dilayangkan pada hari ini, Senin, 9 Oktober 2023 oleh Dinas Tenaga Kerja, dan ditujukan untuk Unggul Gultom prihal Pelaporan Pemberitahuan Keberadaan. Dimana edaran tersebut pada intinya berbunyi, Tidak menganggu atau merubah struktur kepengurusan DPC F SPTI K SPSI Kabupaten Siak dan seluruh Pengurus Unit Kerja, (PUK, red), yang telah tercatat dan memiliki tanda bukti pelaporan terlebih dahulu di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak," lugas Nelson Manalu.

Surat edaran yang merupakan jawaban atas dilayangkannya surat peninjauan ke-2 oleh Unggul Gultom pada Distransnaker itu terlihat ditandatangani oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak, Syaifullah S IP. Besar kiranya pengharapan Masyarakat luas atas hal ini terciptanya suasana kamtibmas yang kian kondusif khususnya di wilayah hukum Kabupaten Siak, apalagi baru-baru ini telah terjadinya kontak fisik antar kubu.(rls/pen)

Editor : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex