Diduga Jadi Ajang Bisnis, SDN 006 Sungai Akar Jual Sampul Raport & Seragam Serta Minta Siswa Photo Copy Buku Pelajaran Agama

Senin, 25 September 2023 - 17:13:00 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga telah melanggar Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Namun amat disayangkan, SDN 006 Sungai Akar disinyalir telah mengabaikan peraturan pemerintah tersebut atau diduga telah sengaja menabrak berbagai dalih demi meraup keuntungan layaknya sebuah ajang bisnis.

Hal ini sendiri terkuak berdasarkan pengakuan sejumlah wali murid di sekolah itu yang mengatakan pihak sekolah telah melakukan pemungutan uang untuk dua pasang seragam sekolah senilai Rp 330.000,- yang dipungut pihak sekolah sewaktu PPDB tahun ajaran 2023-2024 pada Juli 2023 kemarin.

Selain itu pihak sekolah juga memungut biaya pembelian sampul raport senilai Rp 80.000,-. Serta memungut biaya photo copy buku mata pelajaran Agama Kristen senilai kurang lebih Rp 20.000,-.

"Kami diminta membeli baju seragam saat mendaftarkan anak kami, katanya untuk baju olahraga dan baju Melayu seharga Rp 330.000,- yang bilangin itu guru petugas PPDB, ya mau gak mau kami bayar aja lah. Beberapa bulan lalu juga kami diajak rapat sama komite sekolah untuk pengadaan sampul raport Rp 80.000,- dan photo copy buku pelajaran Agama Kristen kurang lebih Rp 20.000,- lah, alasannya gak ada dipenerbit bukunya, dan semua uang itu diserahkan kepada guru kelasnya, aneh aja rasanya, sekolah milik pemerintah kok banyak yang harus dibayarkan," kata sumber kepada wartawan media ini.

Jika benar demikian, tentunya pihak sekolah dan pihak komite sekolah diduga telah bersekongkol melanggar ketentuan PP No 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mana ditegaskan, Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam ditingkat satuan pendidikan.

Larangan itu juga mengacu pada Permendikbud RI No.75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah Junto Pasal 12 sangat jelas melarang komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif untuk melakukan pungutan apapun yang berhubungan dengan bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Larangan tersebut tentunya tak hanya berhenti pada guru, karyawan dan komite sekolah. Akan tetapi berlaku juga bagi koperasi yang berada di lingkungan sekolah. Kecuali jika koperasi itu memang dikelola secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan dan komite sekolah. Itu pun, harus disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli.

Selain sejumlah ketentuan diatas, Pihak SDN 006 Sungai Akar juga diduga telah mengangkangi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan yang menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Terkait hal ini Johari SPd selaku Kepala SDN 006 Sungai Akar ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya pada Sabtu (23/09/2023) kemarin, ia mengatakan seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh pihaknya telah terlebih dahulu melalui koordinasi dengan pihak komite sekolah.

"Sebelumnya kita melakukan konfirmasi sama komite, kita meminta apakah wali murid itu mau dibelikan sampul raport atau beli sendiri silahkan, kan begitu. Misalnya dia ingin sampul raport-nya itu dengan merek SD 006, otomatis nanti kita bersama komite akan mencoba merealisasikannya, kan begitu, kalau memang nanti wali murid lebih bersedia beli sendiri, ya dipersilahkan. Ada juga yang Rp 30 Ribu, ada yang Rp 40 Ribu, yang warna transparan itu kan, akan tetapi nama SD nya gak ada, kan gitu," kata Johari.

Selain itu kata dia, setelah dilakukan rapat bersama komite sekolah para orang tua murid telah setuju agar dibelikan sampul raport yang dimaksudkan dengan harga Rp 80.000,-.

"Saya pun gak ikut juga waktu rapat itu saya gak ikut. Karna itu ya memang urusan komite dengan warga sekolah, kami itu sebagai kepala sekolah hanya menyampaikan, kalau kelas satu ini kebetulan memang mau sampul raport mereka ada tulisannya silahkan dikompromikan bersama. Kami tak berani pak menentukan begitu itu," ucapnya.

Kemudian Johari juga menjelaskan, adapun untuk Photo Copy Buku Pelajaran agama Kristen, pihaknya memang sengaja mengambil kebijakan tersebut, dengan alasan buku tersebut tidak ada dijual oleh penerbit.

"Jadi kita udah coba pesankan sama penerbit untuk buku agama Kristen itu memang tidak ada. Makanya salah satu ya bagaimana itu terealisasi ya suruh anak yang memphoto copy. Karena kalau kita melalui dana BOS, kita tidak menganggarkan untuk itu. Makanya kita minta komite yang berkoordinasi dengan warganya, karena itu udah menjadi tugas mereka, komite itu merupakan mitra kami, kan gitu," imbuhnya.

Terakhir disinggung terkait adanya pungutan uang pendaftaran saat PPDB senilai Rp 330.000,- Johari membantah kalau uang tersebut bukanlah uang pendaftaran melainkan uang seragam.

"Itu bukan uang pendaftaran, itukan kita kemarin menyampaikan kita membuat baju olahraga, itu juga sudah kita konfirmasi sama komite. Untuk baju olahraga itukan kita otomatis untuk membuat keseragaman sekolah kita. Nah, kalau sekolah kita bapak ibu tidak setuju silahkan berkoordinasi nanti dengan komitenya, nanti kita akan coba bantu bagaimana baju olahraga anak kita itu ada tertulis nama sekolah SDN 006," katanya.

"Kemudian satu lagi baju Melayu. Nah, baju Melayu itu juga pihak komite juga sampaikan dasarnya ini, warnanya kuning tapi sampai sekarang itu belum selesai juga. Itu kita tidak misalnya tidak mengultimatum kepada wali murid harus misalnya ini karena pihak sekolah menyediakan," lanjutnya.

Selain itu lanjut Johari, sebelum semua itu dilaksanakan pihaknya juga telah terlebih dahulu menyampaikan kepada Komite sekolah tentang adanya rencana dari pihak sekolah membuat baju tersebut. Agar Komite bisa menyampaikan kepada wali murid.

"Karena nanti kalau kami juga yang menyampaikan kepada wali murid kami juga terkena undang-undang juga nanti. Baju olahraga kalau gak salah kita apa itu Rp 150 ribu dan sisanya itu baju Melayu nya. Ada tulisannya juga SD 006 Sungai Akar," katanya.

Pernyataan Johari ini tentu berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh wali murid kepada Wartawan, yang mana sebelumnya wali murid menyampaikan jika pengadaan seragam yang dimaksud itu tidak lah melalui rapat komite, melainkan disampaikan langsung oleh pihak panitia saat pendaftaran PPDB di sekolah tersebut.***

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex