Tak Merasa Takut! Mafia PETI Dan Penadah Emas Ilegal di Kebun Lado Kuansing Tetap Beroperasi

Senin, 18 September 2023 - 10:49:58 WIB
Share Tweet Google +

Kuansing, Catatanriau.com | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ataupun mafia penadah hasil penambangan emas ilegal kini menjadi sorotan publik dan menjadi atensi aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal tersebut terlihat dari giatnya penertiban (razia) dan penindakan dilokasi penambangan emas tanpa izin bahkan juga melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan Ilegal minning tersebut.

Hampir disetiap Polsek di Kabupaten Kuansing akhir-akhir ini kerap melakukan razia penertiban dan penindakan PETI, seperti di Wilayah hukum Polsek Pangian, Polsek Kuantan Hilir, Polsek Benai, Polsek Singingi dan Polsek Singingi Hilir.

Terakhir yang viral penangkapan penadah hasil penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, hal itu sepertinya tidak membuat gentar bagi para mafia ilegal minning dan penadah emas yang berada di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi.

Hal ini berdasarkan laporan dari salah seorang warga Desa Kebun Lado kepada awak media Kabarkuansing.com, sembari mengirimkam bukti dokumentasi, warga itu mengatakan bahwa masih banyak dijumpai Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin yang beroperasi di Desa Kebun Lado hingga hari ini.

"Hari ini bang, di Desa Kebun Lado masih ada Aktivitas PETI yang beroperasi," sebutnya melalui Pesan WhatsApp, Sabtu (16/09/2023) kemarin.

Tak hanya Aktivitas PETI, warga tersebut juga mengatakan ada 3 titik tempat  penadah Emas Hasil PETI yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Singingi.

"Tempat penadah emas-nya pun masih buka hingga hari ini bang, ada 3 titik," tambahnya.

Warga itu juga mengungkapkan, pemilik rakit PETI dan tempat penadah emas tersebut adalah milik pria yang kerap disapa Ocu.

"Pemiliknya kerap disapa Ocu bang, ada Ocu RZL, Ocu IPN yang satu lagi lupa saya namanya," imbuhnya.

Terkait hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dampak Lingkungan Kuansing, Ujang Andi Nurwijaya, SH ketika dikonfirmasi wartawan ia menyayangkan perbuatan para mafia tersebut seolah-olah kebal hukum dan tidak takut akan hukum yang berlaku.

"Sangat kita sayangkan, masih saja ada yang berani buka kegiatan ilegal tersebut, seperti kebal hukum saja mereka," kata Ujang melalui telpon selulernya.

Dengan demikian lanjut Ujang, ia pun berharap kepada APH agar para pelaku PETI maupun penadah emas ilegal tersebut segera ditangkap agar memberikan efek jerah kepada yang lainnya.

“Saya selaku Ketua LSM  Dampak Lingkungan Kuansing berharap agar para mafia tersebut ditangkap, sehingga memberikan efek jerah bagi para pelaku lainnya,” tegas Ujang yang juga Merupakan Pengacara Muda Kuansing.

Ujang juga menegaskan, pelaku pembakar emas ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan bagi pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Saat berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Kuansing dan Kapolsek Singingi masih dalam usaha konfirmasi.****

Laporan : Ayub

Editor : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex