Kanan Jonson Sihombing, Kiri Jasriadi ST

Diduga Sebarkan Berita Hoax, Ayub Kelana Siap Laporkan Jonson Sihombing & Jasriadi ST Ke-Polres Kuantan Singingi

Selasa, 12 September 2023 - 16:48:44 WIB
Share Tweet Google +

Kuansing, Catatanriau.com | Terkait pemberitaan dibeberapa media di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) termasuk media ini yang sempat membuat heboh masyarakat Kuansing. Yang mana salah seorang wartawan di Kuansing bernama Jasriadi ST disinyalir mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari salah seorang oknum anggota DPRD Kuansing yaitu Jonson Sihombing. 

Peristiwa ini bermula pada Rabu (06/09/2023), saat itu Jasriadi melakukan konfirmasi kepada saudara Johnson Sihombing terkait dugaan perambahan hutan lindung yang diduga digarap oleh saudara Johnson Sihombing, namun bukannya mendapatkan jawaban yang benar, tapi malah mendapat cacian dengan mengatakan Jasriadi Wartawan Puk***k.

Jasriadi yang saat itu melakukan panggilan telepon disaksikan dan didengar oleh beberapa rekan jurnalis sontak merasa kaget mendengar ucapan saudara Johnson Sihombing. 

Tak terima dikatakan wartawan Puk***k, wartawan yang mendengar langsung membuat berita dan meminta saudara Johnson Sihombing untuk meminta maaf.

Melihat pemberitaan di media ini para jurnalis Kuansing ramai ramai menaikkan berita di medianya masing-masing hingga membuat masyarakat Kuansing gaduh dengan adanya berita tersebut. 

Baca juga : Diduga Tak Beretika, Oknum Anggota DPRD Kuansing  Sebut Jasriadi.ST Wartawan  Puki**k!

Dengan semangat dan solidaritas rekan jurnalis meminta kepada saudara Jasriadi untuk membuat laporan polisi terhadap saudara Johnson Sihombing yang telah melukai perasaan para jurnalis Kuansing.

Namun sampai berita ini diturunkan, saudara Jasriadi tidak memberikan respon, bahkan saat awak media ini menelepon saudara Jasriadi lebih dari 30 kali panggilan namun tak pernah diangkat. 

"Bahkan belakangan terdengar kabar bahwa Jonson Sihombing dan Jasriadi ST telah melakukan damai tanpa memikirkan perasaan rekan jurnalis yang ada di Kuansing," kata Ayub Kelana.

Mendengar hal ini, Ayub Kelana yang merasa tak terima dengan perlakuan oknum yang telah melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 dan UU ITE pasal 28 tentang penyebaran berita hoax yang menyesatkan. Akan melaporkan oknum ini ke Polres Kuantan Singingi.(Ayub).


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex