Cabuli Anak Tirinya, Pria Bejat Ini Diringkus Polres Rokan Hulu

Sabtu, 02 September 2023 - 10:00:27 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Seorang ayah tiri ditetapkan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) jadi tersangka, atas perbuatannya mencabuli putri tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Dari hasil penyidikan diketahui pelaku yang juga ayah tiri dari korban, berinisial SNF (30) dan Korban sebut saja Bunga (13). Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku terhadap korban dari bulan Februari 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

"Dari hasil penyidikan ternyata pelaku ayah tiri dari korban, dan perbuatan cabul ini sudah berulangkali dilakukan oleh pelaku terhadap korban, adapun tempat kejadiannya di daerah Kecamatan Rambah," kata Kapolres Rohul melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, S.H,.M.H, Jum'at (01/09/2023) kemarin.

Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Kasatreskrim yang dikutip dari rilis pers Humas Polres Rohul, pelaku sempat diamankan oleh Ninik mamak dan Kepala Desa setelah Tante Korban yang berinisial MA (44) pelapor, melaporkan perbuatan pelaku terhadap putri tirinya sendiri.

"Kejadian ini terungkap pada hari Selasa  29 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wib,  pelapor MA yang juga Tante dari korban diberitahu oleh Z, kalau Bunga telah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri," ujar Kasatreskrim.

Lanjut Kasatreskrim, pelapor langsung menanyakan kepada korban dan korban menjawab, iya. Korban pun menceritakan semua perlakuan bejat pelaku terhadap dirinya dari bulan Februari 2023, sampai 14 Agustus 2023.

Dari pengakuan korban, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku, pelaku sering meraba daerah terlarang, payudara dan bokongnya.

"Akhirnya Ninik mamak dan Kades membawa pelaku ke Polres Rohul, dan didapati barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna biru muda dan satu helai celana panjang warna biru muda untuk ditindak lanjuti," jelas AKP Raja Cosmos.

Kasatreskrim Polres Rohul berikan perintah kepada Kanit PPA dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.

"Hasil dari penyidikan serta keterangan dari dua orang saksi yang berinisial, IJ (21) dan NS (27) serta didukung oleh alat bukti, maka pelaku sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," pungkas AKP Dr Raja Cosmos, S.H,.M.H mengakhiri.***

Laporan : E.S.Nst/Humas Polres Rohul



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex