Photo Ilustrasi

Permohonan Maaf Terbuka Redaksi Catatanriau.com Kepada Bustamin Kabid Pemdes Inhil

Ahad, 06 Agustus 2023 - 22:40:58 WIB
Share Tweet Google +

Pekanbaru, catatanriau.com | Ahad (06/08/2023). Redaksi media siber catatanriau.com menyampaikan permohonan maaf kepada Bustamin selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan masyarakat pembaca terkait dengan kesalahan dalam pemberitaan yang berjudul "Kepala Desa di Inhil ini Ketahuan Ngisap Narkoba, Ketua KNPI Riau: Infonya Sekretaris PMD Bustamin Jadi Bekingnya"

Berita tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga : Tak Terima Dituding Bekingi Oknum Kades Terlibat Narkoba, Bustamin Melalui Kuasa Hukum Layangkan Hak Jawab

Untuk itu, kami segenap jajaran pimpinan dan redaksi media siber catatanriau.com memohon maaf atas kesalahan tersebut sehingga menimbulkan hal-hal yang kurang baik bagi Bustamin selaku Kabid Pemdes DPMD Inhil. Dan permohanan maaf ini juga kami sampaikan kepada masyarakat pembaca atas kesalahan tersebut.

Dengan demikian, kami media siber catatanriau.com telah meralat dan menayangkan Klarifikasi/Hak Jawab yang dikirimkan oleh kuasa hukum Bustamin melalui email pada Selasa (01/08/2023) kemarin, terkait pemberitaan "Kepala Desa di Inhil ini Ketahuan Ngisap Narkoba, Ketua KNPI Riau: Infonya Sekretaris PMD Bustamin Jadi Bekingnya".(Redaksi).


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex