Ilustrasi (net)

Tak Terima Dituding Bekingi Oknum Kades Terlibat Narkoba, Bustamin Melalui Kuasa Hukum Layangkan Hak Jawab

Selasa, 01 Agustus 2023 - 23:00:00 WIB
Share Tweet Google +

Inhil, Catatanriau.com | Merasa dirugikan atas pemberitaan sebelumnya di media ini yang menuding Bustamin selaku Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang mana jabatan sebenarnya adalah Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Inhil.

Oleh karena itu Bustamin melalui kuasa hukumnya Maryanto SH dan Zainuddin SH melayangkan sanggahan atas pemberitaan yang menyatakan dirinya diduga telah membekingi oknum Kepala Desa Teluk Bunian insial H yang disinyalir tersandung kasus narkoba. Surat sanggahan tersebut dikirimkan langsung oleh kuasa hukum Bustamin ke-email redaksi Catatanriau.com pada Selasa (01/08/2023) malam kemarin.

Baca Juga : Kepala Desa di Inhil ini Ketahuan Ngisap Narkoba, Ketua KNPI Riau: Infonya Sekretaris PMD Bustamin Jadi Bekingnya

Dalam sanggahan yang dikirimkan melalui surat elektronik tersebut Maryanto SH dan Zainuddin SH menyatakan bahwa menurutnya : 

"1. Berita yang dimuat oleh situs berita online www.catatanriau.com adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi, tidak benar dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami selaku aparatur sipil negara (ASN) menjadi tercemar ataupun buruk.

2. Bahwa dalam penulisan posisi jabatan klien kami juga terjadi kesalahan, karena klien kami jabatan sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) bukan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Saat ini posisi jabatan Sekretaris PMD sedang kosong. Sehingga informasi dalam berita tersebut tidak teruji kebenarannya, tidak berimbang dan mencampurkan antara fakta dan opini yang menghakimi.

4. Bahwa tudingan yang tendensius dan tidak mendasar bahwa klien kami telah menghalang-halangi petugas melakukan pemeriksaan penelusuran kasus penggunaan narkoba Kades Teluk Bunian, karena kami yakin aparat terkait bekerja secara proporsional dan profesional terhadap suatu kasus terkait. 

5. Bahwa klien kami meminta agar situs berita online www.catatanriau.com meminta maaf secara terbuka, sekaligus mencabut dan atau meralat berita dengan headline 'Kepala Desa di Inhil ini Ketahuan Ngisap Narkoba, Ketua KNPI Riau: Infonya Sekretaris PMD Bustamin Jadi Bekingnya' yang tidak benar dan atau menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3x24 jam sejak tertanggal surat ini. 

Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian tim Redaksi www.catatanriau.com untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.

Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi tim Redaksi www.catatanriau.com. Atas kerja samanya kami haturkan terimakasih." Tukasnya.(red).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex