Satpol PP Siak Saat meninjau bangunan ruko di kecamatan Bungaraya tidak sesuai IMB

Tak Sesuai IMB, Satpol PP Siak Hentikan Pembangunan Ruko 5 Pintu Di Bungaraya

Jumat, 31 Mei 2019 - 17:43:38 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK, CATATANRIAU.COM- Dianggap tidak Sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang direkomendasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak. Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) kabupaten Siak menghentikan sementara pembangunan Ruko 5 Pintu yang ada di kecamatan Bungaraya.

 


Satpol PP Kabupaten Siak Dipimpin langsung oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH MH didampingi Kasi Binwasluh Subandi, S. Sos M.Si pada Jumat (31/05/2019) Pagi Tadi, mereka langsung turun kelapangan dan menemui bahwa benar adanya bangunan yang didirikan di wilayah Kecamatan Bungaraya yang dianggap tidak sesuai dengan IMB tersebut.

 


"Bagunan itu harusnya 5 pintu dan 2 lantai, namun fakta di lapangan. Diantara kelima ruko tersebut ada 2 ruko yang dibangun 3 lantai," tutur Subandi.

 

Dikatakan Subandi, atas pelanggaran tersebut maka pemilik bangunan harus mengurus IMB ulang dari awal. "Mereka harus memiliki IMB sesuai dengan bangunan yang didirikan," Tambahnya. 

 

Terkait hal ini maka, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Sahrul, SH M H dia pun mengeluarkan surat panggilan untuk pemilik bangunan supaya menghadap ke penyidik untuk dimintai keterangan.

 


Kasatpol PP Kabupaten Siak, Kaharuddin, S.Sos M.Si melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH MH kepada Wartawan mengatakan. "Melihat pelanggaran yang dilakukan dan menghindari dampak yang ditimbulkan oleh  bangunan yang tidak sesuai rekomendasi, kami hentikan dulu pembangunan Ruko tersebut sampai dengan ada perubahan revisi IMB oleh pemilik bangunan," Kata Sahrul.

 

Sahrul melanjutkan, "saya mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan IMB sebagai pedoman yang harus dipatuhi saat membangun. Jangan kemudian izin yang dikeluarkan itu ternyata hanya secara formalitas untuk dapat melakukan pelanggaran di lapangan," Pungkasnya.(*)


Laporan  : Idris Harahap 

Editor       : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex