Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Serahkan 4 Orang Pengedar Narkotika Kepada Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 10 Mei 2023 - 22:03:35 WIB
Share Tweet Google +

INHIL, CATATANRIAU.COM | Dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri Nomor IX (sembilan) Penegakan Hukum Yang Lebih Profesional, pada hari ini Rabu, (10/05/2023) sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Polsek Kemuning mengikuti pelaksanakan kegiatan tahap II perkara ataupun pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) tindak pidana narkoba golongan I jenis Sabu-sabu dan Ganja.

Sebanyak empat orang pria menjadi tersangka dalam kasus ini diantaranya RM alias Finda (24), TS alias Tomi (35), FS (32) dan PPK alias Panji (23). Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Kemuning, Inhil.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH MH, menurutnya keempat orang tersangka tersebut diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk Shabu - Shabu dan narkotika golongan I dalam tanaman jenis Ganja.

"Sebagaimana perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kemuning yang penanganan perkaranya telah berjalan dan dilakukan pemeriksaan, karena sudah dianggap lengkap penanganan penyidikan dari berkas perkara yang telah dikirimkan terdahulu, selanjutnya dilakukan pengiriman berkas perkara tahap ke II (dua), yakni berupa penyerahan para pelaku atau tersangka berikut barang bukti sesuai kasus tindak pidananya," terang Kompol Teguh Wiyono SH MH.

Selanjutnya kata Kapolsek akan dilaksanakan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Semoga para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kemuning bisa mendapatkan hukuman yang sesuai agar bisa membuat efek jera,” harap Kompol Teguh Wiyono SH MH.

Terakhir Kapolsek juga menjelaskana bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti tersebut merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.

Dalam hal ini Kapolsek juga mengajak pihak Pemerintah Kecamatan dan Desa para tokoh agama dan masyarakat serta semua pihak untuk mendukung pencegahan peredaran Narkoba dan bersama sama berperan memberantas Narkoba diwilayah Polsek Kemuning dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya Tindak Pidana Narkotika.***

Laporan : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex