Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dalam Lakalaut di Sei Guntung, Edy Indra Kesuma Serahkan Proses Hukum Kepada Kepolisian

Ahad, 30 April 2023 - 18:56:32 WIB
Share Tweet Google +

INHIL, CATATANRIAU.COM | Ahad (30/04/2023). Saat ini, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka atas kecelakaan speedboat Evelyn Calisca 01 yakni Sahran sebagai kapten dan Acok Bakir sebagai menggantikan menyetir.

Semantara menurut keterangan Kepolisian kedua orang ini terbukti bersalah karena lalai dan melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pasca kejadian kecelakaan speedboat Evelyn Calisca di perairan Kecamatan Kateman yang terjadi pada Kamis (27/04/2023) lalu. Edy Indra Kesuma Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang juga merupakan salah seorang keluarga korban, ia mengaku bahwa pihak keluarganya telah memaafkan para kru Speedboat Evelyn Calisca 01. 

“Kami secara keluarga, kami sudah memaafkan. Tidak ada yang ingin musibah ini terjadi,” ungkap Edy. 

Untuk proses hukum, Edy mempercayakan seluruhnya kepada pihak kepolisian. 

“Kalau masalah hukum, kami percayakan seluruhnya kepada pihak kepolisian,” tutur Edy.

Untuk diketahui, salah seorang korban yang meninggal dunia bernama Desi Prianty merupakan Kasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Desi Prianty merupakan Keluarga dari Edy Indra Kesuma.

Saat itu iya ikut sebagai salah seorang penumpang Speedboat Evelyn Calisca 01 yang diketahui mengangkut 82 penumpang menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. ***
 

Laporan : Safrudin

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex