Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Narkoba di Langgam - Segati, Sabtu 08 April 2023

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Narkoba di Langgam - Segati

Ahad, 09 April 2023 - 00:26:25 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Team Opsnal Unit 1 Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan dan menangkap diduga pengedar Narkotika berinisial SS (40) berada dirumah Desa Segati RT 003 RW 001 Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Sabtu (08/04/2023) sekitar jam 00.30 wib. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK, melalui Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH MH kepada wartawan di Pangkalan Kerinci.

"Team Opsnal Unit 1 Satres Narkoba Polres Pelalawan telah  melaporkan 
Pengungkapan Tersangka TP Narkotika. Pada hari  Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira jam 00.30 Wib , bertempat di rumah Desa Segati RT 003 RW 001 Kecamatan  Langgam Kabupaten Pelalawan. Setelah Sonang Siregar.
 

Edy menjelaskan sebagai kronologis pengungkapan dimulai, Pada hari Sabtu tgl  01 April 2023 Sekira Pukul 09.00  Wib Team Opsnal Unit 1 Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapatkan info dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narko ba. Dipimpin  langsung Kasatres Narkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu STrk SIK langsung melakukan penyelidikan dan  Pada Hari Sabtu Tanggal 08 April  2023 team  mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku bernama Sonang Siregar.

Saat sedang berada dirumah Desa Segati RT 003 RW 001 Kecamatan  Langgam Kabupaten  Pelalawan kemudian  team langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki  mengaku bernama  Sonang Siregar.  kemudian dilakukan penggeledahan dan team berhasil menemukan barang bukti berupa berupa 01 (satu) bungkus plastik bening klep merah yang diduga narkotika jenis sabu 01 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan silver 02 (dua) buah plastik bening klep merah,Uang tunai senilai Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang di temukan didalam 01(satu) kantong Asoy berwarnah hitam diatas lemari dapur, 01  (satu) unit handphone Android merek Vivo warna biru 01(satu)unit handphone Android merek Oppo warna biru muda yang di temukan dikantong Sonang Siregar.

Saat kemudian ketika dilakukan introgasi bahwa Sonang Siregar. mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Dafi  (DPO) kemudian team langsung membawa tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun identitas terduka pelaku yang ditetapkan tersangka pengedar, Sonang Siregar, tempat tanggal lahir P.Brandan, 08-01-1983 agama Islam, tamatan SD(tamat) suku Batak  pekerjaan Wiraswasta Desa Segati RT 003 RW 001 Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Terkait barang bukti  diantaranya, 
01. 01(satu) paket/Bungkus besar  yang diduga narkotika sabu yang di bungkus dengan plastik bening klep merah. 02. 01 (Satu) unit timbangan digital warna hitam dan silver. 03. 02 (dua) buah plastik bening klep merah
04. 01 (satu) unit hp android merk Vivo warna biru 
05. 01 (satu) unit hp android merk Oppo warna biru 
06. Uang tunai senilai Rp.130.000(seratus tiga puluh ribu rupiah) 07. 01 (satu) buah plastik asoy warna hitam. ***

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex