ASN Sekaligus Kepala Desa Teluk Bunian Inhil Resmi Dilaporkan ke Polda dan Kejati Riau, Ini Kasusnya!

Jumat, 07 April 2023 - 10:45:45 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau, yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Bidan Desa yang bernama Yuni Karmala turut berkomentar, pasca terungkapnya berbagai kasus permasalahan yang dilakukan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL), atas nama Hadiyansyah.

Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, sebentar lagi tabir misteri tentang kejahatan yang dilakukan Kades Teluk Bunian itu segera dibongkar.

Bagi Kuasa Hukum Bidan Desa Yuni Karmala tersebut, selama ini Hadiyansyah terlalu percaya diri dengan sikapnya dalam menutup-nutupi berbagai kasus yang dialamatkan kepadanya.

"Terkait dengan kasus Kades yang satu ini, kami sedang dalam proses pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket). Hasilnya, begitu banyak permasalahan yang harus dibongkar, mulai dari dugaan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), DD, Dana Insentif Desa, Transparansi Keuangan Kantor Desa, dugaan Kasus Tali Air, yang infonya telah melakukan Nikah Siri, Kasus Hutang Piutang, hingga berdasarkan beberapa bukti yang ada, Kades Teluk Bunian itu diduga terlibat dalam Kasus Penggunaan dan atau Peredaran Narkoba, pokoknya Wallahuallam Bissawab!," ungkap Larshen Yunus.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu juga tegaskan, agar si Kepala Desa ataupun Wali Hadiyansyah jangan lagi bermanuver, Wabbilkhusus terhadap Pengacaranya sendiri, yang justru Pakai Gertak Sambal, Melaporkan Kliennya tanpa Dasar Hukum yang Jelas.

"Informasi yang saya dengar, bahwa Klien saya selaku Korban justru dilaporkan ke Polres INHIL, katanya terkait perkara UU ITE dan Pencemaran Nama Baik. Itu Pengacara belajar darimana? kuliahnya dulu dimana? Kok Asal Bunyi (Asbun) seperti itu sih? apakah dia tidak faham dengan Substansi Hukumnya? atau jangan-jangan dia bermain Sandiwara?," tanya Larshen Yunus, dengan nada heran.

Alumni dari Sekolah Vokasi Mediator Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu katakan, bahwa terhadap segala penyampaian dari Narasumber dipemberitaan, sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang. Narasumber juga dilindungi dan Pemberitaan di Media sifatnya Lex Spesialis. Tidak bisa langsung masuk keranah Pidana. Prosesnya panjang. Ketua Larshen Yunus justru katakan, bahwa Proses Pelaporan Kliennya berpotensi merugikan pihaknya. Pasalnya yang sama akan disampaikan dalam bentuk Laporan Polisi (LP), apabila segala tuduhan tidak benar.

Hingga berita ini diterbitkan, Jum'at (7/4/2023) DPD KNPI Provinsi Riau, DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) beserta Tim dari Kantor Hukum segera Memperkarakan Kades Teluk Bunian. Tabir Misteri Kasus yang diperbuatnya segera dibongkar!

"Alhamdulillah, kemarin itu kami sudah secara Resmi Buat Laporan Polisi (LP) ke Polda Riau. Kesemua Direktorat beliau itu kami Laporkan. Jangan lagi merasa paling benar, Pertanggung Jawabkan saja itu. Ingat Hukum Karma! Jangan merasa paling hebat, apalagi sok Kebal Hukum. Selama ini semua orang bisa disumbatnya, tapi percayalah!!! Komitmen DPD KNPI Provinsi Riau tetap sama, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri," akhir Larshen Yunus bersama-sama Tim Advokasi Hukum Masyarakat Miskin, seraya menutup pernyataan persnya. (rls)

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex