Pedagang Pakaian Bekas di Inhil Mengeluhkan Atas Pelarangan Impor Pakaian Bekas

Senin, 03 April 2023 - 17:24:26 WIB
Share Tweet Google +

INHIL, CATATANRIAU.COM | Sejumlah pedagang pakain bekas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengeluhkan atas dikeluarnya Peraturan Pemerintah terkait pelarangan pakaian bekas diperjualkan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Saat disambangi Wartawan Catatanriau.com, sejumlah pedagang pakaian bekas di Pasar Jongkok, Kota Tembilahan, mereka meluapkan keluhannya atas peraturan pemerintah tersebut, dan sebagian pedang merasa keberatan. 

"Kami sedikit keberatan dengan peraturan tersebut karena kita disini rata rata usaha kita berjualan pakaian bekas, sejak larangan itu muncul kami pun sepi pembeli kalau memang itu dilarang kami mau jual apa lagi usaha cuma ini," keluh salah seorang pedagang pakain bekas di Pasar Jongkok Tembilahan yang enggan namanya dipublikasikan, Senin (03/04/2023).

Saat ini perlu kita ketahui Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 
 

"Semantara tujuan Pemerintah melarang impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Akan tetapi kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang selama ini sangat bergantung dari penjualan baju bekas impor," pungkasnya.***


Laporan : Safrudin

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex