Diatas Lahan Kelompok Tani Pabakalan, Dua Operator Alat Berat Jalani Dakwaan Pengrusakan Hutan Konsesi CV Putri Lindung Bulan, Rabu 08 Maret 2023

Diatas Lahan Kelompok Tani Pabakalan, Dua Operator Alat Berat Jalani Dakwaan Pengrusakan Hutan Konsesi CV Putri Lindung Bulan

Kamis, 09 Maret 2023 - 17:21:59 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Setelah pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) oleh dua operator alat berat excavator di gugurkan. Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar 
Sidang Perdana Rabu 08 Maret 2023
Klasifikasi Perkara  Konservasi Sumber Daya Alam. Nomor Perkara 81/Pid.B/LH/2023/PN Plw.  Terdakwa Henry Napitupulu dan  Dindi Juliansyah  jalani sidang secara online. Didampingi penasehat hukumnya J Marbun SH MH, Rabu (08/03/2023).

Sidang dipimpin Benny Arisandy, SH.,MH,  Alvin Ramadhan Nur Luis, SH MH, Jetha Tri Dharmawan SH MH
dan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Ray Leonardo SH. Sidang perdana untuk membacakan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam surat dakwaan yang di bacakan JPU Ray Leonardo SH.
Terdakwa I Henry Napitupulu bersama-sama dengan terdakwa II Dindy Juliansyah  dan Edison Hutahaean  (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira Pukul 13.53 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari tahun 2023 bertempat di areal konsesi CV Putri Lindung Bulan Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

"Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat",.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 92 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-

Sementara itu penasehat hukum terdakwa J Marbun SH MH mengatakannya klien siap menjalani proses pengadilan setelah di prapid gugur. " Sidang perdana pembacaan dakwan sudah dijalani. Selanjut minggu depan akan kita ajukan pembelaan klien kita Terdakwa I Henry Napitupulu dan terdakwa II Dindy Juliansyah I," ungkap J Marbun SH MH.

Menurut J Marbun kedua kliennya
sebagai operator alat berat. Bekerja di Areal Kelompok Tani (Poktan)  Pabakalan di  Kampung Renangan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupatean Pelalawan.  Operator bekerja  di atas lahan kelompok tani. Bukan pada lahan Konsesi PT RAPP atau Lahan Konsesi CV Putri Lindung Bulan.

"0perator bekerja sesuai kontrak di atas lahan yang ditunjukkan oleh pengurus Kelompok Tani Pabakalan. Hal ini sesuai dengan surat-surat dan peta lokasi yang dimiliki oleh Kelompok Tani Pabakalan," urai J Marbun.

Selain dakwaan 2 operator juga penyitaan alat berat merk Hitachi ZX200-5G Hydraulic Excavator milik Basmi Lumban Gaol. Basmi Lumban Gaol selaku pemilik alat berat mendapat kontrak kerja di atas lahan Kelompok Tani Pabakalan seluas lebih kurang 425 Hektar, pada Minggu (15/01/23).  

Operator membawa alat berat milik Basmi Lumban Gaol yang mendapat kontrak kerja dari Edison Hutahean selaku Ketua Kelompok Tani Pabakalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 002/SPK/Kbn-SK/I/2023, tanggal 11 Januari 2023. Bukan pada lahan Konsesi PT RAPP atau Lahan Konsesi CV Putri Lindung Bulan.

Namun saat operator  alat berat membuka jalan di areal Kelompok Tani (Poktan)  Pabakalan. Bukan pada lahan Konsesi PT RAPP atau Lahan Konsesi CV Putri Lindung Bulan. Tiba-tiba pada Minggu 15 Januari 2023 datang lima orang yang mengaku sebagai Anggota Brimob dan Security PT RAPP.

Oknum Brimob bersama-sama dengan Security  mengatakan bahwa lahan itu adalah lahan Konsesi PT RAPP atau Lahan Konsesi CV Putri Lindung Bulan. Kedua operator dibawa ke Polres Pelalawan bersama alat berat excavator  Bahkan kedua operator juga langsung dimaksukkan dalam sel tahanan. ****

 

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex